Wanita di Pakistan dibunuh terkait kasus penghujatan di Facebook
Merdeka.com - Sekelompok massa di Pakistan membunuh seorang wanita yang merupakan anggota dari sebuah sekte keagamaan serta dua cucunya, setelah seorang anggota dari sekte itu dituduh mengunggah bahan yang menghujat di Facebook, kata polisi kemarin. Ini menjadi contoh terbaru dari meningkatnya kekerasan terhadap kelompok minoritas.
Korban, termasuk seorang gadis tujuh tahun dan adiknya masih bayi, merupakan anggota Ahmadiyah, yang menganggap dirinya muslim tetapi percaya pada nabi setelah Nabi Muhammad. Sebuah hukum Pakistan pada 1984 menyatakan mereka sebagai non-muslim dan banyak orang Pakistan menganggap mereka sesat, seperti dilansir situs the Huffington Post, Senin (29/7).
Polisi mengatakan kekerasan terjadi pada Ahad di Kota Gujranwala, sekitar 220 kilometer sebelah tenggara Ibu Kota Islamabad, dimulai dengan pertengkaran antara pemuda, salah satunya anggota Ahmadiyah dituduh mengunggah materi yang dianggap menghujat.
"Kemudian, kerumunan massa terdiri dari 150 orang datang ke kantor polisi menuntut pendaftaran kasus penghujatan terhadap terdakwa," kata seorang polisi yang menolak disebutkan namanya.
"Di saat polisi bernegosiasi dengan orang banyak, massa yang lain menyerang dan mulai membakar rumah anggota Ahmadiyah," ujar dia.
Pemuda yang dituduh membuat unggahan di Facebook itu tidak terluka, jelas dia
Warga bernama Munawar Ahmed, 60 tahun, mengatakan dia membawa tetangganya yang ketakutan itu untuk diselamatkan dari serangan massa.
"Para penyerang menjarah, mengambil barang-barang apa pun yang bisa mereka ambil, mengeluarkan mebel ke jalan dan membakarnya. Beberapa terus melemparkan api ke udara," kata dia. "Banyak polisi tiba tetapi mereka hanya berdiri di pinggir jalan dan tidak melakukan intervensi."
Polisi mengatakan mereka telah mencoba untuk menghentikan massa.
Salim ud Din, seorang juru bicara untuk komunitas Ahmadiyah, mengatakan ini adalah serangan terburuk terhadap komunitasnya sejak serangan simultan terhadap tempat ibadah Ahmadiyah yang menewaskan 86 anggota Ahmadiyah empat tahun lalu.
Di bawah hukum Pakistan, Ahmadiyah dilarang menggunakan salam umat Islam, melaksankan salat layaknya muslim atau merujuk tempat ibadah mereka sebagai masjid.
Tuduhan penghujatan meroket di Pakistan, mulai dari satu kasus pada tahun 2011 sampai setidaknya 68 kasus pada tahun lalu, menurut Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan. Sekitar seratus orang telah dituduh melakukan penghujatan pada tahun ini.
Pekerja hak asasi mengatakan tuduhan semakin digunakan untuk menyelesaikan dendam pribadi atau untuk mengambil properti milik tertuduh.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaPendaki korban erupsi Marapi bernama Zhafirah dikabarkan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca Selengkapnya