Jokowi santai Rieke-Teten kena sanksi dari Panwaslu
Merdeka.com - Tindakan Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pasangan Rieke-Teten Masduki dinyatakan melanggar aturan. Sebab Jokowi tidak mengantongi surat izin cuti sebagai gubernur DKI Jakarta dari Kemendagri.
Saat kembali ditanya soal tindakannya itu, Jokowi kembali membela diri. Dia mengaku tak tahu prosedur tetap yang dilakukan sebagai pejabat dengan jabatan melekat.
"Enggak tahu, saya posisinya diundang," kata Jokowi, di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/2).
Jokowi merasa keikutsertaannya hal yang wajar dalam rangka membantu mensosialiasikan rekannya separtai Rieke-Teten untuk menuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Jokowi menceritakan, sewaktu Pilkada DKI Jakarta, dirinya juga banyak dibantu oleh Rieke sebagai kader PDIP.
"Dulu Rieke bantuin saya, sebagai teman saya bantu lagi. Soal sanksi itu kewenangan Panwaslu," ungkap Jokowi.
Terkait Panwaslu Jawa Barat yang merekomendasikan sanksi administrasi untuk pasangan nomor urut 5, Rieke-Teten, Jokowi menanggapi santai. Sebab, dia juga tidak merasa dirugikan dengan sanksi itu.
"Enggak merugikan, posisi saya diundang," tampik Jokowi.
Pasangan Rieke-Teten ditegur oleh Panwaslu Jawa Barat. Surat rekomendasi telah dilayangkan Panwaslu Jabar kepada KPU Provinsi Jabar. Pasangan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dengan melibatkan pejabat publik menjadi jurkam sebelum memegang izin dari Mendagri.
Pemberian sanksi tersebut merupakan buntut dari ikutnya Gubernur Jakarta, Joko Widodo dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam kampanye di Bandung, Sabtu, 16 Februari 2013.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaKaesang tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi pertanyaan tersebut sambil bergurau.
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya