Tiga orang calon hakim agung, Made Dharma Weda, RM Panggabean dan St Laksanto Utomo mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan pemberlakukan pasal-pasal tersebut yang memuat wewenang DPR memilih hakim agung telah melanggar hak konstitusional mereka karena dapat mengganggu independensi hakim.
"Karena adanya UU ini, hak konstitusional berpotensi untuk dilanggar, kalau sudah lolos uji kelayakan di KY untuk apa lagi DPR melakukan hal yang sama, kami juga tidak tahu kualitas fit and proper testnya bagaimana," ujar kuasa hukum pemohon, Yuherman dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/3).
Yuherman mengatakan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyebut wewenang DPR hanya menyetujui calon hakim agung yang diajukan oleh KY.
"Tapi dalam UU MA dan KY bicara lain, malah menyebut DPR memilih calon hakim agung yang diajukan KY. Ini kan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Selain itu, Yuherman menerangkan, pihaknya juga mempermasalahkan kewajiban KY yang harus memenuhi kuota tiga banding satu dalam mengajukan calon hakim agung.
"Kenapa harus mengajukan tiga calon hakim agung, itu jelas-jelas memilih. Seharusnya kan KY kirim saja saru orang. Kalau memang DPR tidak menyetujui, ya diajukan lahi oleh KY," terang dia.
Selanjutnya, Yuherman meminta MK dapat memberi tafsir terhadap pasal-pasal yang dimohonkan. "Kami meminta Mahkamah memmberikan tafsir kata memilih itu sebagai menyetujui sesuai dengan UUD 1945. Jadi kami minta DPR itu hanya menyetujui seperti pejabat publik lainnya," pinta dia.
Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva belum dapat melihat secara jelas frasa mana yang dimintakan tafsir. Selain itu, dia juga mengkritik permohonan ini lantaran terkesan berbelit-belit.
"Uraikan saja secara sederhana, ini kan masalah simpel, jadi tidak usah dipersulit penguraiannya," pungkas Hamdan.