DPRD minta intimidasi penghuni apartemen GCM dihentikan
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Sanusi menyayangkan adanya tindakan intimidasi yang membuat resah warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM). Menurut dia, jika ada upaya yang menghambat program pengurus apartemen yang sah, maka bisa dilaporkan pada aparat hukum.
"Mereka (FK-WGCM) tidak boleh menghasut atau mengintimidasi warga lainnya untuk mendukung suara penolakan dan mosi tidak percaya kepada pengurus PPRS yang ada saat ini. Kalau tidak, ya laporkan saja ke pihak berwajib agar diambil tindakan hukum," ujar Sanusi di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Sanusi, keberadaan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPRS GCM) sama dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bagi pemilik unit apartemen atau kios di pusat perbelanjaan.
"Pengurus PPRS berwenang untuk mengatur kebutuhan bagi para pemilik unit apartemen atau pertokoan dalam kawasan tertentu. Kewenangan ini diatur di dalam undang-undang," jelas Anggota Komisi D DPRD ini.
Oleh karena itu, lanjut Sanusi, jika ada segelintir pihak yang merasa tidak percaya terhadap pengurus PPRS, tidak serta merta bisa membentuk koperasi untuk mengambil alih pengelolaan unit apartemen.
"Itu tindakan ilegal. Kalau gitu, nanti semua bisa kelola sendiri, bisa kacau urusannya. Mereka berpikir keuntungan semata, tapi lupa bahwa ada area tertentu dalam satu kawasan atau gedung menjadi tanggung jawab bersama sejumlah pemilik unit. Misalnya, penerangan di sepanjang lorong yang sudah dihitung besaran biaya dan berapa rupiah yang ditanggung setiap bulan," papar Politisi Gerindra ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik unit apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) merasa resah dengan orang yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FK-WGCM. Para penghuni didatangi dan dihasut untuk mendukung langkah FK-WGCM agar menolak kenaikan biaya service charge dan menggulingkan pengurus Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) yang sah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyaberharap ke depan para anggota legislatif yang baru dapat mengevaluasi, mengkontrol, memberi masukan untuk program program pemkot.
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pengamanan demi menjaga kondusifitas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca Selengkapnya