Kampanye di luar jadwal, Sutiyoso dihukum percobaan 2 bulan
Merdeka.com - Menggelar kampanye di luar jadwal, Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang Rabu (30/10) setelah menggelar sidangnya secara marathon sejak Senin (23/10) lalu.
"Hukuman yang dijatuhkan adalah satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Sutiyoso juga dikenakan denda Rp 1 juta subsider 15 hari. Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," ungkap Ketua majelis hakim, Fathul Bahri dalam amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso oleh majelis hakim dijerat dengan pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 karena dianggap berkampanye dalam acara halal bihalal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang pada tanggal 1 September 2013 lalu.
Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa dalam hal ini penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari PN Semarang menuntut Sutiyoso dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
"Langkah pikir-pikir yang kami ajukan karena saya tidak merasa bersalah. Dalam acara halal bihalal tersebut saya tidak mengungkapkan visi misi dan program partai. Kampanye itu ada panitia kampanye, ada jurkam, ada alat peraga pencoblosan. Lagipula Saya tidak mengutarakan visi, misi dan program partai," tegas Sutiyoso.
Usai sidang, Sutiyoso yang mengenakan kemeja putih tidak langsung meninggalkan PN Semarang namun menunggu persidangan Ketua Dewan Pimpinan PKPI Semarang, Beny Setiyono dengan perkara yang sama. Dalam sidang, Beny selaku penyelenggara acara halal bihalal divonis bebas.
Sidang dengan agenda vonis kali ini dihadiri oleh kader-kader PKPI Semarang sehingga ruang sidang penuh. Ratusan aparat petugas keamanan dari Polrestabes Semarang ikut diturunkan untuk berjaga-jaga. Namun, hingga sidang usai kondisi dan suasana persidangan aman terkendali.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin melanjutkan kampanye pada 26 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Ini, baik Anies Baswedan dan Cak Imin akan seharian kampanye di Jabar
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melanjutkan kampanye ke-31 ke Jawa Timur
Baca SelengkapnyaCalon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo melanjutkan kampanyenya pada hari ini, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSuharso mengaku masih belum dapat membicarakan lebih jauh terkait sumber dana untuk program makan siang dan susu gratis.
Baca SelengkapnyaMengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca Selengkapnya