Kerja Enam Bulan, PRT di Malang Curi Perhiasan Berlian Rp850 Juta Milik Majikan
Merdeka.com - Seorang Pekerja Rumah Tangga di Kota Malang mencuri perhiasan emas berlian senilai Rp 850 Juta milik majikannya. Perempuan berinisial DY (42) itu menggasak 13 jenis perhiasan dalam bentuk cincin dan gelang dari rumah LS, tempatnya bekerja.
Keaslian perhiasan berlian wanita mendapatkan sertifikasi, tautan berikut.
Pelaku bekerja di rumah keluarga korban di Kawasan Jalan Borobudur Kota Malang. Setelah bekerja sekitar enam bulan, dia pergi tanpa pamit. Belakangan baru diketahui, DY mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dari kotak penyimpanan dalam kamar majikannya. Pelaku juga diketahui mencuri pakaian berharga milik sang majikan.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan mengatakan, korban awalnya tidak menyadari kalau perhiasannya hilang. Justru yang tengah dicarinya, beberapa potong baju kesayangan yang raib sejak kepergian pelaku. Sekitar hampir sebulan kemudian, sang majikan baru menyadari perhiasannya raib.
"Korban baru tahu ketika hendak mencari bajunya yang hilang. Saat korban memeriksa perhiasan ternyata sudah tidak ada di tempat," tegas Ari Trestiawan di Mapolres Malang Kota, Senin (15/7).
Hasil penyidikan, polisi baru menemukan 5 dari 13 jenis perhiasan yang dicuri oleh pelaku. Lima perhiasan tersebut dijual melalui sepasang suami-istri, DS (36) dan SS (34) seharga Rp250 juta. Suami-istri itu merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Subermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap dan dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatan DY selaku pelaku utama dijerat Pasal 363 subsider pasal 362 juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara DS dan SS dijerat pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah sebagai kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Total 13 jenis perhiasan yang dicuri pelaku senilai Rp851 Juta, sementara baru lima jenis perhiasan senilai Rp468 juta sudah ditemukan. Sementara sisanya, delapan jenis perhiasan senilai Rp383 juta saat ini sedang dalam pencarian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di kampung halaman, dia berhasil mendirikan rumah mewah dua lantai.
Baca SelengkapnyaPotret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.
Baca SelengkapnyaEmas umumnya digunakan selama beberapa ribu tahun hanya untuk membuat benda-benda seperti perhiasan dan benda untuk pemujaan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan hidup Kautsar tidak berjalan mulus. Sebagai anak ketujuh dari tujuh bersaudara, dia menyaksikan perjuangan orangtua-nya.
Baca SelengkapnyaSelain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca Selengkapnya