KPU persilakan Prabowo gugat pilpres ke MK
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memaparkan bahwa ketidakpuasan peserta pemilu atas hasil yang telah diumumkan oleh KPU kemarin, bisa melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan keberatan atas hasil pilpres yang diumumkan oleh KPU bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Ida mengatakan, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah mencantumkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan konflik-konflik dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Kalau itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu lah yang diberikan kompetensi untuk melakukan klarifikasi, kajian sampai dengan kesimpulan dan rekomendasi," kata Ida di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/7).
Ida melanjutkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, maka kewenangan diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kemudian berkaitan dengan pidana pemilu, itu juga diberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk melakukan proses hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan," papar Ida.
Ida menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelesaian perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, hanya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Konstitusi kita kan sudah jelas menyebutkan, bahwa kalau spesifik yang menjadi objek sengketa itu adalah perselisihan hasil pemilu, diberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir keputusan bersifat final dan mengikat. Sejauh ini di dalam konstitusi UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu mekanisme penyelesaian sengketa pemilu itu tidak diberikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur Ida.
Apabila dalam jangka waktu 3 hari tidak ada laporan ke MK, lanjut Ida, maka proses pilpres hanya tinggal menunggu pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada bulan Oktober mendatang agar bisa segera menjalankan tugasnya secara resmi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo mengatakan, Jokowi telah merangkulnya sampai kini ia bisa dipilih mayoritas rakyat untuk menjadi Presiden RI.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya