Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU persilakan Prabowo gugat pilpres ke MK

KPU persilakan Prabowo gugat pilpres ke MK KPU umumkan peserta Pemilu. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memaparkan bahwa ketidakpuasan peserta pemilu atas hasil yang telah diumumkan oleh KPU kemarin, bisa melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan keberatan atas hasil pilpres yang diumumkan oleh KPU bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Ida mengatakan, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah mencantumkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan konflik-konflik dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"Kalau itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu lah yang diberikan kompetensi untuk melakukan klarifikasi, kajian sampai dengan kesimpulan dan rekomendasi," kata Ida di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/7).

Ida melanjutkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, maka kewenangan diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kemudian berkaitan dengan pidana pemilu, itu juga diberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk melakukan proses hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan," papar Ida.

Ida menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelesaian perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, hanya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Konstitusi kita kan sudah jelas menyebutkan, bahwa kalau spesifik yang menjadi objek sengketa itu adalah perselisihan hasil pemilu, diberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir keputusan bersifat final dan mengikat. Sejauh ini di dalam konstitusi UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu mekanisme penyelesaian sengketa pemilu itu tidak diberikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur Ida.

Apabila dalam jangka waktu 3 hari tidak ada laporan ke MK, lanjut Ida, maka proses pilpres hanya tinggal menunggu pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada bulan Oktober mendatang agar bisa segera menjalankan tugasnya secara resmi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih Presiden Jokowi
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih Presiden Jokowi

Prabowo mengatakan, Jokowi telah merangkulnya sampai kini ia bisa dipilih mayoritas rakyat untuk menjadi Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Segera Susun Rencana Kerja, Usai Pelantikan Langsung Tancap Gas
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Segera Susun Rencana Kerja, Usai Pelantikan Langsung Tancap Gas

Jokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu
Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu

Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya