HOME » PERISTIWA
PERISTIWA
Selasa, 19 Maret 2013 22:04:00

PN Jakut sarankan keluarga korban Xenia maut cabut berkas

Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu




Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyarankan kepada keluarga korban tabrakan Xenia maut untuk mencabut berkas tuntutan perdata. Sebab status sidang prodeo dinilai belum diverifikasi oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Eko Susanto menyarankan bagi penggugat untuk mencabut berkas karena prosedural sidang dengan prodeo belum diajukan ke paniteraan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Utara, Mangapul Girsang kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (19/3).

Mangapul menambahkan, jika nanti kasusnya sampai pada tahap kasasi akan percuma, karena prodeo itu adalah berperkara tanpa biaya dan itu hanya boleh ditunjukkan kepada orang miskin.

"Kita tidak mau nantinya jadi problematika hukum ke depannya, kita belum bisa kategorikan miskin atau tidak untuk si penggugat. Prosedural hukumnya kurang tepat," bebernya.

Sebelumnya, Keluarga korban xenia maut yang dikemudikan Afriani Susanti menuntut ganti rugi secara materil akibat insiden tersebut. Di dampingi kuasa hukum, para korban tersebut mendaftarkan gugatannya melalui pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk yang materil itu jumlahnya Rp 7 miliar dan immateril itu Rp 3 miliar. Ini sebagai ganti rugi karena semasa hidupnya keluarga sudah mengeluarkan biaya hidup korban, dan untuk kesedihan bagi keluarga, akibat ditinggalkan korban. Kejadian itu sendiri memang tidak bisa dinilai dengan uang, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu," ujar kuasa hukum korban xenia maut, Ariok Begin.

(mdk/cob)







BERITA LAINNYA
LOAD MORE NEWS