Simpan Sabu di Korek Api, Dua Napi Lapas Amuntai Diamankan Polisi
Merdeka.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mendapati seorang narapidana menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sel tahanan. Warga binaan menyimpan sabu seberat 0,06 gram di dalam kotak korek api.
"Kami baru tahu ketika ada yang menginformasikan bahwa di salah satu sel tahanan ada narapidana yang memiliki sabu-sabu," kata Kepala KPLP Lapas Amuntai Jatmiko di Amuntai seperti dikutip Antara, Sabtu (20/7).
Dia mengatakan, meskipun sudah dilakukan pengawasan ketat di lapas, namun itu tidak menjamin barang haram sabu tidak dapat lolos masuk ke dalam sel tahanan. Menurutnya, harus ada peningkatan lagi dalam pengawasan di setiap sel tahanan narapidana.
Jatmiko mengatakan, warga binaan itu diketahui bernama Rasul bin Rusli (32) setelah kedapatan petugas langsung diamankan dan dimintai keterangan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Narapidana Rasul, kata Jatmiko, masih menjalani masa persidangan untuk kasus yang sama yakni kepemilikan sabu. Teman sekamarnya dalam sel tahanan yang bernama Fitriadi alias Papap (31) juga turut diamankan pihak kepolisian.
Kronologis kejadian, saat itu pihak Satgas Kamtib Lapas pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, menerima laporan dari seseorang tentang adanya warga binaan yang memiliki sabu di kamar 2.
Satgas Kamtib segera berkoordinasi dengan Ka. KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan dan staf serta dua anggota jaga yang segera melaksanakan kegiatan razia insidentil di blok tahanan ke kamar 2 yang dilaporkan tersebut.
"Saat kami razia ternyata benar dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap semua warga binaan yang berada di dalam kamar 2, ditemukan oleh petugas berupa satu kotak korek api yang berisi satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka Rasul," katanya.
Atas kejadian itu, Kepala KPLP melaporkan kejadian kepada Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya pada pukul 12.35 WITA. Selanjutnya, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres HSU.
Tepat pukul 13.00 WITA, empat orang anggota Satnarkoba Polres HSU tiba di lapas untuk memintai keterangan perihal kejadian.
Tidak berapa lama, dua narapidana atas nama Rasul dan Fitriadi alias Papap dibawa anggota polisi dari Polres HSU untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya meminta jajarannya untuk lebih meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta barang bawaan agar tidak terjadi lagi serupa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya