Dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendie Choiri (Gus Choi) dan Lily Wahid, akan segera di berhentikan sebagai anggota DPR. Hal ini merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa gugatan keduanya ditolak.
Keputusan MA ini yang menjadi dasar Keputusan Presiden (Keppres) untuk memecat Lily Wahid dan Gus Choi. Selain itu, DPR pun telah sepakat akan melakukan pemberhentian terhadap keduanya.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, dirinya sudah menerima salinan putusan MA yang menyatakan bahwa gugatan Lily dan Effendi ditolak. Oleh karena itu, Marzuki pun tidak segan menjalankan amanat undang-undang itu.
"Saya sudah terima salinan keputusan MA yang menyatakan gugatan yang bersangkutan ditolak, kita hanya melaksanakan peraturan saja, sesuai UU," kata Marzuki kepada merdeka.com, Selasa (19/3).
Politikus Partai Demokrat ini pun menilai, ada baiknya jika dalam perkara ini tidak perlu lagi adanya gugat menggugat.
Karena menurut Marzuki, persoalan yang paling mendasar dalam kasus ini adalah antara Lily Wahid dan Gus Choi tidak lagi memiliki pola sejalan dengan PKB.
"Kalau saya pikir, kenapa mempersoalkan dipecat padahal sudah tidak sejalan dengan partai, apapun alasan, etikanya kita sudah tidak mengikuti aturan partai," imbuhnya.
Dia menambahkan, akan lebih bijaksana lagi jika Lily Wahid dan Effendi Choiri mundur ketimbang sibuk saling gugat.
"Tidak perlu ada gugat menggugat, lebih terhormat mundur," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Choi mengaku telah mendengar kabar pemecatan dirinya. Namun hingga kini dia belum menerima surat tersebut dari fraksi.
Dia juga menilai, pemecatan yang terjadi tidak lepas dari unsur politis, sehingga dia berencana akan menggugat Ketua DPR Marzuki Alie dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena telah memecat dirinya tanpa dasar yang jelas.