MK sebut tak ada bukti klaim Prabowo menangkan pilpres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Prabowo - Hatta tidak memiliki bukti yang kuat. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK 66.435.124 suara.
"Tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah kalau suara pemohon berkurang dan suara terkait bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim sidang PHPU di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.
"Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan," kata Anwar.
Seperti diketahui pasangan Prabowo-Hatta menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla keliru. Dalam perhitungan itu KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaPrabowo berulang kali setuju dengan pendapatnya di debat Pilpres 2024 pamungkas.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Debat Pilpres terakhir akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.
Baca SelengkapnyaIni Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaUmumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengingatkan untuk mengakui keberhasilan kinerja para pemimpin terdahulu.
Baca Selengkapnya