Semua parpol setuju revisi UU KPK, tapi pembahasannya ditunda
Merdeka.com - Partai politik telah menyuarakan pandangannya terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Melihat gelagatnya, mereka semua setuju adanya revisi UU KPK meskipun ada frasa tidak untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
PDIP, NasDem, PKB, Hanura, Golkar dan PPP bahkan sudah menandatangani dukungan dan mengusulkan agar UU KPK dilakukan perbaikan. Gerindra, Demokrat, PKS, PAN juga demikian, tidak mentah menolak, menerima adanya revisi agar KPK lebih kuat lagi.
Bahkan Gerindra yang awalnya tegas menolak adanya revisi UU KPK karena khawatir lembaga pemberantas korupsi itu dilemahkan ketika usulan itu dilakukan pemerintah, namun kini mereka membuka peluang untuk menerima. Hal itu bahkan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Selama (revisi UU KPK) untuk menyempurnakan dan memperbaiki, saya setuju. Kalau untuk memperlemah kita enggak setuju, saya sudah ingatkan ke KMP ya, konsensusnya kita minta enggak ad dibatasi (umur KPK) 12 tahun, walaupun niatnya KPK lembaga ad hoc tapi KPK dibutuhkan kok," ujar Prabowo usai rapat dengan petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (13/10) malam.
Usulan revisi UU KPK bahkan sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2015.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya