Apabila terbukti bersalah, Yamaha dan Honda bakal didenda Rp 25 M
Merdeka.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pabrikan asal Jepang tersebut. Apabila, nanti di persidangan kedua perusahaan ini terbukti melakukan kecurangan, pabrikan sepeda motor tersebut akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 25 miliar.
"Denda maksimalnya segitu. Tapi semua diputuskan di persidangan," kata Syarkawidi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).
Syarkawi menjelaskan, saat ini pihak enggan melirik pabrikan sepeda motor lain. Sebab, dari data yang sudah dimiliki KPPU, saat ini Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar Indonesia.
"Kita enggak melihat ke produsen lain. Kenapa? Karena penguasaan pasar itu dikuasai Yamaha 29 persen dan Honda 68 persen. Sehingga total penguasaan pasar itu bisa mencapai 97 persen. Sehingga, produsen lain hanya menguasai 3 persen pasar, persekongkolan jadi sulit ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini usai pihaknya mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, dua pabrikan asal Jepang tersebut memang terus mendominasi pasar skuter matik di Tanah Air. "Karena komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).
"Mereka berkoordinasi buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," tambah dia.
Syarkawi melanjutkan, sejumlah saksi juga telah memberi keterangan dan ditambah hasil penyelidikan beberapa ahli yang menyebut ada indikasi kuat persengkokolan dua pabrikan raksasa otomotif tersebut.
"Keterangan saksi dan para ahli tersebut dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan. Nanti semuanya akan dibuktikan pada proses persidangan nanti," tuturnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca Selengkapnya