Carrefour: Kami bukan musuh pasar tradisional
Merdeka.com - Persaingan antar pasar tradisional dan pasar modern semakin meruncing dengan semakin menjamurnya aktivitas dan bisnis ritel dan pasar modern di berbagai daerah. Kehadiran ritel dan pasar modern kerap dituding sebagai kambing hitam tergusurnya peran pasar tradisional.
Hal tersebut langsung dibantah oleh PT Carrefour Indonesia sebagai salah satu ritel modern skala besar yang sudah menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia sejak 1996. Carrefour menilai, peritel modern bukanlah musuh pasar tradisional melainkan pelengkap dari pasar tradisional.
Pihak Carrefour juga berupaya meredam persaingan antar pasar tradisional dan modern. "Pesaing kami bukan pasar tradisional tetapi sesama pasar modern," ujar Head of Public Affairs PT Carrefour Satria Hamid di Jakarta,
Menurutnya, justru diperlukan sinergi yang baik antara pasar tradisional dan modern. Hal ini bisa dilakukan dari waktu operasional. Carrefour sebagai ritel modern memiliki kebijakan operasional pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dengan kebijakan tersebut, Carrefour melihat potensi pasar tradisional untuk berkembang. "Carrefour memberikan kesempatan pada pasar tradisional untuk buka lebih dahulu. Jadi pasar tradisional juga harus berkembang dan saling melengkapi dengan kebutuhan ritel modern," jelasnya.
Pihaknya tidak bermaksud memonopoli usaha, melainkan hanya menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan konsumsi masyarakat. "Kita tegaskan bisnis ritel adalah bisnis yang berkembang dengan pesat. Bisnis yang selalu memperhatikan pertumbuhan sosial ekonomi di masyarakat," paparnya.
Dalam menjalankan segala bentuk usahanya baik itu penjualanretail hingga restoran, Carrefour mengklaim mengantongi izin usaha resmi sesuai aturan pemerintah. Setidaknya dalam satu gerai Carrefour, terdapat 44 izin usaha.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan akan mengeluarkan payung hukum pembatasan waralaba. Pihak Kementerian Perdagangan menegaskan, aturan tersebut bukan sebagai bentuk atau upaya pengekangan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo menyatakan, aturan terssebut adalah amanat undang-undang. "Pembatasan ini bukan bentuk pengekangan. Berangkat dari amanat UU 20 Tahun 2008 mengenai UMKM di situ menekankan arti pentingnya keterlibatan pihak lain, usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha besar wajib sifatnya untuk melakukan pemerataan dengan usaha kecil," ujar Gunaryo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, waralaba tidak boleh secara semena-mena dimiliki sendiri. Bisnis waralaba juga diperkenankan berkembang asalkan juga untuk mendorong pihak lain berkembang. Dalam hal ini usaha kecil dan menengah.
Serbuan waralaba asing semakin menjamur. Asosiasi Franchise Indonesia menyebutkan, sekitar 400 waralaba asing atau franchise dengan 15.000 gerai akan segera beroperasi di Indonesia. Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar Edy Setiadi tahun 2011, 16 perusahaan franchise asal AS,selain dari Malaysia dan Vietnam sudah masuk Indonesia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari aneka pakaian sampai makanan tradisional bisa dijumpai di Pasar Baru Trade Center. Harganya bisa ditawar dan tak bikin kantong bolong.
Baca Selengkapnyaperpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.
Baca SelengkapnyaMirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang saat blusukan ke Pasar Moderen Lampung.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaRatusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.
Baca SelengkapnyaPasar Rawamangun jadi tempat berburu takjil selain Benhil dengan menu-menunya yang unik.
Baca SelengkapnyaPasar ini bisa jadi pilihan wisata setelah puas menjelajahi objek wisata alam Gunung Kelud karena letaknya berdekatan.
Baca SelengkapnyaPasar Induk Among Tani mampu menampung ribuan pedagang dengan fasilitas lebih dari 2700 kios
Baca Selengkapnya