Dijual ketengan, gambar penyakit di bungkus rokok tidak ngaruh
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pesimis dengan diterapkannya wajib gambar penyakit rokok akan tekan konsumsi. Negara lain seperti Australia telah lebih dulu menerapkan aturan ini dan terbukti tidak berhasil tekan konsumsi.
Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad mengatakan kemasan rokok nantinya hanya menampilkan gambar menyeramkan dampak merokok tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok itu sendiri.
"Sejauh ini, dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu dampaknya belum signifikan. Kami terus terang belum bisa berbicara apakah akan berdampak pada industri rokok skala nasional," kata Faiz di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6).
Pola dan aturan yang diterapkan Indonesia saat ini, telah diterapkan di negara lain seperti Singapura, Australia dengan plain packaging. "Itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya saja. Malah katanya di Selandia Baru, rencananya juga akan meniru pola seperti itu," tambahnya.
Meski telah menerapkan pola yang tergolong ekstrem, nyatanya tidak berdampak terlalu signifikan pada permintaan rokok di negara tersebut. Perokok dan produksi tetap meningkat secara signifikan.
Di Indonesia sendiri, efektivitas aturan ini memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias ketengan. Alhasil, gambar peringatan yang sedian menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu sendiri.
Aturan bungkus rokok baru ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. "Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari situs sekretariat kabinet.
Produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. "Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya