Hati-hati tergiur kredit tanpa agunan
Merdeka.com - Hampir satu bulanan ini, Kristin (29), merasa terganggu dengan tawaran kredit tanpa agunan (KTA) yang ditawarkan bank, hampir saban pekan dirinya menerima empat SMS atau dua kali dihubungi lewat handphone dari marketing bank yang menawarkan dana cepat tersebut.
Dengan alasan, karena takut dengan besarnya bunga dan takut jasa penagih utang (debt collector) datang ke rumah atau kantor, layanan tersebut selalu dia tolak. "Saya tolak, walaupun terkadang tergiur, karena menjanjikan kredit sampai seratusan juta dengan cicilan yang murah," ujar mojang Bandung ini.
Gangguan yang dialami salah satu pengajar di lembaga kursus tersebut, bukan satu satunya laporan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sampai bulan April, jumlah pengaduan atas layanan bank mencapai 20 aduan, diantaranya terkait KTA, pelayanan bank, atau masalah tagihan kartu kredit.
"Sering kali konsumen tidak mendapatkan informasi yang utuh. Ada hal yang disembunyikan bank terkait resiko. Sehingga saat ada masalah masyarakat mengadu dan tak tahu jalan keluarnya," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/5).
Satu contoh, kata Husna, aduan yang diterimanya misalnya, bank sangat intens membujuk nasabah menggunakan layanan KTA. Dengan bujukan yang terus menerus lewat telephone, nasabah yang tidak merasa perlu mendapatkan kredit akhirnya menyetujui dengan alasan tidak mau lagi diganggu kenyamanan oleh tenaga pemasaran bank. Tapi saat mau pelunasan, ternyata bank menolak. "Ada saja alasan bank yang mengulur nasabah untuk melunasi utang mulai dana finalti, dana bulanan dan lainnnya," ujarnya.
Dia mengatakan bank berkewajiban memberikan informasi yang lengkat terkait resiko produk yang ditawarkan pada masyarakat salah satunya soal KTA. Saat ini produk ini banyak dinikmati masyarakat karena tawaran kecepatan proses pencairan uang. "Masyarakat harus menimbang betul terhadap produk ini. Apakah untuk produktif atau konsumtif. Hal ini untuk menghindari cicilan atau pelunasan yang merepotkan," katanya.
Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Bandung, Acuviarta Kartabi mengatakan data Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan kredit konsumsi secara keseluruhan sejak awal 2012 tercatat meningkat 20,5 persen pada Maret lalu."Pertumbuhan didorong dengan pemasaran yang gencar, sehingga membuat masyarakat mudah tergiur tanpa memikirkan resiko," katanya.
Dia mengatakan berbagai cara dilakukan Bank untuk meningkatkan kredit konsumtif pada masyarakat di tanah air. Bahkan, bagi yang sudah punya kartu kredit, bank memberikan tambahan kemudahan dan limit pengajuan kredit yang lebih tinggi pada nasabah."Ini biar nasabah semakin tergantung pada kredit konsumtif. Padahal, lebih baik bank menyalurkan kredit produktif," katanya.
Acuviarta menegaskan tingginya penawaran dan beban target yang diberikan pada marketing KTA, tidak jarang adanya penyaluran kredit KTA yang menggunakan data manipulatif. "Ini membahayakan masyarakat yang tidak mengajukan KTA, tapi dapat tanggihan," katanya. Ini akibat longgarnya prinsip kehati-hatian yang diterapkan bank yang mengeluarkan KTA.
Ekonom Bank Nasional Indonesia Ryan Kiryanto menilai produk KTA tidak akan mengalami bubble karena nilai yang diberikan pada nasabah sangat kecil. Penawaran KTA, akibat bank mengalami ekses likuiditas. "Bank sulit salurkan kredit ke sektor produktif," katanya.
Acuviarta menegaskan dari informasi yang didapat, saat ini sudah banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa membayar cicilan KTA karena cicilan yang dinilai besar dan bunga yang ternyata tinggi. "Masyarakat baru sadar setelah uang cair ternyata bunga yang dibebankan tinggi, dan sulit melunasi utang secara langsung karena ditolak bank," ujarnya.
Bahkan, kata Acuviarta, dalam beberapa kasus yang dialami rekannya, penagihannya sudah memakai jasa penagih utang bukan hanya surat keterlambatan pembayaran dan cara penagihan ini sudah dikeluhkan nasabah. "Sebaiknya masyarakat berpikir cerdas untuk manfaatkan KTA," ujarnya. Masihkah ingin mengajukan KTA?
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaNamun, pengajuan kredit seringkali menunjukkan kendala. Sehingga tidak berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehadiran QRIS merupakan inisiasi dari Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca Selengkapnya