Kemenkominfo sindir rencana cukai pulsa Kemenkeu
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merasa tidak senang dengan ide penetapan cukai pulsa yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan. Kementerian teknis yang mengatur industri seluler, mengaku heran mengapa tidak pernah ada pembicaraan soal penetapan cukai tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto menegaskan Kemenkeu tidak pernah mengajak bicara instansinya soal rencana cukai tersebut. "Yang namanya cukai pulsa bagi pelanggan bukan inisiatif Kominfo, tapi kemenkeu bidang fiskal, kominfo belum pernah diajak bicara," ujarnya saat diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Meski tampak dongkol, Gatot mengelak bila pihaknya bakal menentang kebijakan Kemenkeu bila nantinya benar-benar diterapkan. Dia hanya menyindir bahwa kementerian teknis seharusnya dihormati dan diajak bicara sebelum wacana yang menyangkut layanan seluler dasar tersebut dilempar ke publik.
"Kominfo tidak dalam kapasitas resisten(dengan rencana cukai pulsa), sesama kementerian kan dilarang saling mendahului," sindirnya.
Dia kembali melontarkan sindiran saat menyatakan bukan Kemenkeu yang akan dimaki masyarakat bila kebijakan cukai pulsa betul-betul dilaksanakan. "Kita mengampenyakan pentingnya peningkatan layanan broadband, bukan berarti mengiming-imingi masyarakat agar senang sebelum tahun depan dikenakan cukai pulsa," cetusnya.
Pekan lalu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro membuat pernyataan mengejutkan bahwa pulsa telpon seluler akan termasuk barang kena cukai.
Dia beralasan penggunaan telpon seluler berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang, sehingga perlu dibatasi. "Cukai sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa telepon seluler," ujarnya saat itu di DPR, Senayan.
Kemenkeu berkilah beberapa negara seperti Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia telah menerapkan kebijakan cukai tersebut.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaRudiantara menyebut DANA masih memiliki potensi untuk tumbuh besar selaras dengan pengguna seluler.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaMulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca Selengkapnya