LPEM UI dukung pemerintah batasi pengusahaan lahan
Merdeka.com - Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut dan menghilangkan pembatasan pengusahaan lahan 200 hektare untuk pemukiman di RUU Pertanahan.
"Kami setuju harus dibatasi. Tapi tidak dicantumkan angkanya di UU. Nanti diatur dalam peraturan turunan," kata Ketua Tim Peneliti LPEM UI Nuzul Achjar di UI Salemba, Jakarta, Kamis (25/9).
Dia mengatakan, heterogennya kebutuhan masyarakat akan perumahan atau hunian, tidak bisa disamakan antar wilayah. Pembatasan akan menimbulkan kekakuan karena tidak mengakomodasi dinamika kebutuhan dan pembangunan perumahan dan pemukiman.
"Di Jakarta mungkin tidak bisa 200 hektare karena lahan sulit, tapi di daerah bisa lebih 200 hektare."
Dia menegaskan kebutuhan lahan perumahan oleh badan usaha di setiap daerah bervariasi antara di bawah atau di atas 200 hektare. "Ini bisa menghambat upaya pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman di daerah," katanya.
Di batasinya lahan, belum tentu bakal membuat harga hunian turun atau terjangkau oleh masyarakat. Justru bisa saja backlog perumahan yang saat ini sangat tinggi, bakal tambah gemuk. "Ini perlu dikaji lebih dalam soal pembatasan ini. Paling tidak angkanya jangan dimasukan."
Peneliti bidang urban dan regional ekonomi, meminta DPR dan pemerintah melihat pada posisi sosial optimum atau keseimbangan antara biaya dan manfaat pengusahaan lahan dengan melihat aspek keaslian masyarakat. "Pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman menjadi sangat strategis dalam pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca Selengkapnya