Pemerintah harus tegas soal kontrak migas
Merdeka.com - Pemerintah harus memiliki ketegasan dalam melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan asing di sektor hulu migas. Pengelolaan blok tersebut merupakan hak negara.
"Ketegasan dibutuhkan karena pengelolaannya adalah hak negara," ujar Akademisi Ismail Rumadhan yang ditemui dalam acara Seminar Energy Outlook 2013 di Wisma Antara, Jakarta Senin (10/12).
Hal mendasar dalam memperbaiki kontrak kerja migas adalah sisi produksi sehingga pengambilalihan kontrak kerja harus mempertimbangkan produktivitas sumber ladang migas. "Tata kelola migas harus mempertimbangkan sektor kebijakan, sektor regulasi, dan sektor komersial," katanya.
Dia menilai dari sisi regulasi dalam pembubaran BP Migas, sangat rawan karena tidak jelas siapa penerima mandat pengelolaan migas. Keputusan MK dinilai cenderung mengambang terkait negosiasi kontrak migas itu. "Tentu perlu ada aturan tegas kepada siapa pengelolaan itu.".
Dia menyarankan PT Pertamina harus diikutsertakan dalam kontrak kerja sama tersebut sehingga porsi nasional dalam pengelolaan migas lebih besar. "Perlu peranan signifikan perusahaan nasional apapun jenis kontraknya," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaJika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenurut Nicke, ENI merupakan salah satu perusahaan migas yang sukses melakukan eksplorasi.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaraan penandatanganan MoU merupakan upaya kedua pihak dalam meningkatkan kerja sama bisnis, kompetensi dan keahlian pekerja.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnya