Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
pinjol ilegalWaspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun dan tersebar di berbagai sektor usaha serta pariwisata.
Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
Puteri meminta, apabila masyarakat perlu untuk menggunakan jasa pinjol maka dipastikan untuk kegiatan produktif dan menggunakan layanan jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kepada masyarakat agar meminjam ke entitas yang resmi dan terdaftar di OJK. Kami juga tekankan bahwa pinjol semestinya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan kepentingan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Tak hanya itu, kami juga berpesan agar pinjaman dilakukan sesuai dengan kemampuan agar nantinya tidak gagal bayar dan menjadi korban pinjol ilegal" ujar Puteri saat dihubungi, Kamis (4/4).
Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat.
- Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
- Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
- Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
- Temuan Rekening Berisi Miliaran Rupiah Diduga Terkait Pungli di Lapas Cebongan
- Kemenhub Ungkap Penyebab Bus SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Ciater
- Buntut Diskusi PWF Bali Dibubarkan Ormas, Band Navicula Putuskan Batalkan Manggung di WWF
Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini.
"Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif. Hal ini karena penyaluran pembiayaan pinjol legal terus tumbuh sebesar 21,98 persen menjadi Rp61,10 triliun pada Februari 2024."
"Itulah mengapa, maraknya pinjol ilegal ini dikhawatirkan bisa merusak ekosistem fintech dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada industri pinjol," jelasnya.
Komisi XI, lanjut Puteri, telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan OJK.
Dalam peraturan itu, diatur sanksi tegas bagi perusahaan pinjol nakal dan yang menjamur beroperasi tanpa izin. Yaitu dengan menetapkan ketentuan sanksi pidana penjara sampai 5 tahun dan pidana denda hingga Rp1 triliun.
"Karena sebelumnya, belum ada sanksi pidana yang mengatur tindakan ilegal dari pinjol tersebut. Sehingga, sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pinjol ilegal yang tetap beroperasi."
"Selain itu, kami juga ingatkan OJK agar rencana pencabutan moratorium pinjol harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif. Karena begitu dicabut, memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem pinjol."
"Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct," tuntasnya.