Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Anand Krishna

Profil Anand Krishna | Merdeka.com

Anand Krishna, adalah tokoh spiritual keturunan India, namun lahir di di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 1 September 1956. Ia mengenyam pendidikan dasarnya di suatu daerah di India Utara yang bernama Lucknow, kali pertama di mana ia bertemu dengan guru spiritualnya, Sheikh Baba.

Sebelum menjadi spiritualis dan tokoh lintas agama seperti sekarang ini, perjalanan Anand jauh berbeda dengan dunia spiritual. Ia pernah kuliah sambil bekerja di Amerika hingga menyelesaikan gelar Master, merintis karir hingga ia menjadi marketing director, CEO dan posisi strategis di beberapa perusahaan. Bisa dibilang, saat itu ia sukses sebagai eksekutif muda, hingga ia didiagnosa mengidap leukemia stadium lanjut pada usianya yang baru 35 tahun.

Berbagai dokter, tempat penyembuhan ia datangi namun tak membawa hasil. Hingga akhirnya ia memutuskan mundur dari jabatan strategisnya dan fokus pada penyembuhan. Namun, secara ajaib, ia sembuh dari penyakitnya setelah bertemu seorang suci Tibet di pegunungan Himalaya. Sejak saat itulah, Anang betekad untuk mengabdikan seluruh hidupnya untuk berbagi kebahagiaan, kasih, damai, dan kesehatan holistik.

Tahun 1991, Anang mendirikan Yayasan Anand Ashram yang berafiliasi dengan PBB sejak 15 Desember 2006. Menurutnya, kondisi spiritual masyarakat Indonesia patut mendapat kepedulian. Kini, yayasan yang didirikannya menjadi Centre for Holistic Health and Meditation.

Sejak Agustus tahun 2009, Anand Krishna bersama Maya Safira Muchtar  resmi diangkat menjadi Ambassador dari Indonesia pada forum Parliament of The World's Religions. 

Sebelumnya, Anand dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang remaja bernama Tara Pradipta Laksmi dengan tuduhan pelecehan seksual pada Pertengahan Februari 2010. Anand didakwa dengan dakwaan berlapis Pasal 290 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pelecehan dan pencabulan seksual yang dilakukan terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya, serta Pasal 294 ayat (2) ke 2 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, namun ia divonis tidak bersalah oleh hakim Albertina Ho pada Selasa, 22 November 2011. Majelis hakim menjatuhkan putusan ini setelah mendengarkan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan pihak Anand

Selama ini, Anand aktif berceramah di televisi, radio, pelatihan-pelatihan, menulis sejumlah buku tentang spiritual & kesehatan holistik, wawancara dan pertemuan rutin di Anand Ashram. Buku pertamanya terbit pada 1997 dan hingga kini, ia telah menghasilkan lebih dari 114 judul yang laris terjual di seluruh pelosok Indonesia. Selain buku, Anand juga rutin menulis untuk harian Kompas, The Jakarta Post, Bali Times dan Radar Bali.

Riset dan Analisa oleh Siwi P. Rahayu