CEK FAKTA: Tidak Benar Jokowi Angkat Susi Pudjiastuti Gantikan Edhy Prabowo
Merdeka.com - Beredar video menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat kembali Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo.
Video ini salah satunya diunggah Channel YouTobe Laporan Harian pada 25 November 2020. Video itu berjudul "AKHIRNYA JOKOWI ANGKAT SUSI PUDJIASTUTI DAN PECAT EDHY PRABOWO."
©YouTubePenelusuran
Penulusuran Cek Fakta merdeka.com mula-mula dilakukan dengan menonton video berjudul "Akhirnya Jokowi Angkat Susi Pudjiastuti dan Pecat Edhy Prabowo" sampai habis.
Dalam video itu tidak sama sekali ditemukan narasi yang menyebutkan Presiden Jokowi angkat Susi Pudjiastuti.
Namun video tersebut menampilkan beberapa cupilkan terdiri dari video. Salah satunya cuplikan video Jokowi yang berisi pemerintah hormati proses hukum di KPK atas tertanggapnya.
"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi."
Terdapat video yang memperlihatkan Edhy Prabowo di gedung KPK dan meminta maaf kepada ibunya dan masyarakat Indonesia
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi. Kemudian, saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya dunia dan akhirat."
Sementara itu, dilansir dari merdeka.com dalam artikel berjudul "Resmi Mundur, Edhy Prabowo Surati Presiden Jokowi" pada 27 November 2020.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar mengatakan Edhy Prabowo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP. Surat pengunduran diri tersebut pun sudah ditandatangani Edhy dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Jumat (27/11).
Untuk sementara waktu, KKP saat ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sejak tanggal 25 November, Luhut diperintahkan Presiden Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Kesimpulan
Presiden Jokowi angkat Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo tidak benar, sebab dalam video itu tidak ditemukan pernyataan seperti itu.
Faktanya, Edhy Prabowo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP. Presiden Jokowi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024-2029
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaSaat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaPemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaPenghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnya