Abaikan Karantina, Wanita AS Positif Covid-19 Keluyuran di Bar Jerman Tulari 24 Orang

Merdeka.com - Pihak berwenang Jerman menyebut seorang wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat telah menyebarkan wabah virus korona di kota Bavaria setelah dia melanggar instruksi karantina dengan bepergian ke bar.
Pada 8 September, wanita berusia 26 tahun yang tidak disebutkan namanya itu dites untuk Covid-19 di kota Garmisch-Partenkirchen wilayah Bavaria setelah dia melaporkan mengalami gejala usai liburan ke Yunani. Demikian seperti dilansir, surat kabar Der Tagesspiegel, Der Spiegel, dan The Guardian.
Wanita yang bekerja di sebuah hotel untuk anggota angkatan bersenjata AS dan keluarga mereka, diberitahu untuk mengisolasi diri sampai hasil tes disampaikan keesokan paginya, The Guardian melaporkan.
Namun, pihak berwenang di kota tersebut mengatakan wanita itu mengabaikan anjuran itu dan pergi ke sejumlah bar pada malam harinya. Keesokan harinya, hasil tes wanita itu dinyatakan positif Covid-19.
Akibat ulah wanita itu, sedikitnya 24 orang termasuk staf di hotel dinyatakan positif Covid-19, seperti dilaporkan Der Tagesspiegel dan Der Speigel. Kota itu juga mencatat 49 kasus virus korona baru dalam tujuh hari terakhir, kata surat kabar itu, mengutip pihak berwenang.
Kantor distrik di Garmisch juga telah meminta semua yang berusia 18 hingga 35 tahun untuk menjalani tes virus corona dan lebih dari 700 orang di kota itu telah melakukan tes virus corona yang hasilnya akan diketahui pekan ini.
Kantor kejaksaan umum di Munich sekarang menyelidiki kasus tersebut sebagai dugaan insiden "penyebar super".
"Kecerobohan ini harus ada konsekuensinya," kata Markus Soder, perdana menteri wilayah Bavaria, menambahkan bahwa di Bavaria denda untuk melanggar karantina adalah 2.000 euro atau sekitar Rp35 juta.
Aparat penegak hukum Jerman juga mengatakan kepada The Guardian bahwa wanita itu "juga bisa menghadapi tuntutan perdata dan pidana yang membawa hukuman penjara antara enam bulan dan 10 tahun."
Akibat wabah terbaru, semua bar dan restoran di Garmisch-Partenkirchen telah diberitahu untuk tutup pada pukul 10 malam.
Pembatasan pertemuan juga diperketat, dengan pertemuan di dalam ruangan dibatasi hingga 50 orang dan pertemuan di luar ruangan dibatasi hingga 100 orang.
Hotel tempat wanita itu bekerja, The Edelweiss Lodge and Resort, juga ditutup selama dua minggu dari hari Senin.
Jerman secara bertahap mencabut penguncian nasionalnya sekitar akhir April, tetapi telah memberlakukan penguncian parsial di berbagai wilayah ketika lonjakan kasus positif muncul lagi.
Baca Selanjutnya: Aparat penegak hukum Jerman juga...
(mdk/bal)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami