Merdeka.com - Indonesia Larang Masuk dan Transit Pendatang Dari Tiga Negara Demi Cegah Penyebaran Virus Corona
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan masuk dan transit bagi pendatang maupun wisatawan dari tiga negara atau bagi mereka yang melakukan perjalanan ke tiga negara dalam 14 hari terakhir. Tiga negara tersebut yaitu Iran, Korea Selatan, dan Italia.
Seperti diketahui, tiga negara tersebut tengah berjuang menghentikan wabah ini. Kasus virus corona di luar China paling banyak ditemukan di tiga negara tersebut.
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi menyampaikan kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. Dia mengatakan Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona atau Covid-19 di dunia yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berdasarkan laporan terbaru WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar China, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Menlu menyebutkan larangan masuk dan transit ini berlaku bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara itu. Untuk Iran ada tiga wilayah yaitu Teheran, Qom, dan Gilan. Sementara untuk Italia yaitu Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont. Sedangkan untuk Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Menlu menyampaikan, untuk seluruh pendatang atau traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah RI juga akan mewajibkan para pendatang maupun pejalan dari tiga negara tersebut mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card). Kartu ini disiapkan Kementerian Kesehatan RI. Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata Menlu.
Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari kota-kota dan provinsi tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," pungkas Retno.
Baca juga:
Sri Mulyani: Dampak Virus Corona Lebih Rumit Dibanding Krisis Ekonomi 2008
Tangkal Virus Corona, Pemerintah Diminta Periksa Berkala Pekerja Asing
4 Turis yang Berinteraksi dengan WN Selandia Baru Positif Corona Sudah Pulang Kampung
Tangkal Dampak Corona, Pengusaha Minta Permudah Aturan Ekspor Impor
IDI Sebut Sakit TBC Jauh Lebih Mematikan Ketimbang Virus Corona
Khawatir Fenomena Gunung Es, IDI Minta Pemerintah Perluas Screening Corona
Gubernur Anies Kumpulan 190 Pimpinan RS Se-Jakarta Hadapi Virus Corona
Baca Selanjutnya: Berdasarkan laporan terbaru WHO saat...
(mdk/pan)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami