Influencer Mesir Dihukum Dua Tahun Penjara Karena Unggah Video Menari di TikTok
Merdeka.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada beberapa perempuan pada Senin karena mengunggah video menari yang disebut "tak senonoh" di aplikasi berbagi video TikTok.
Para perempuan ini juga didenda masing-masing 300.000 pound Mesir atau sekitar Rp 274 juta karena "melanggar nilai dan prinsip masyarakat Mesir," mendorong ke perbuatan asusila dan mengkampanyekan perdagangan manusia, menurut sebuah pernyataan dari jaksa penuntut umum (JPU), dikutip dari TIME, Rabu (29/7).
Kuasa hukum para perempuan ini berjanji akan mengajukan banding. Pernyataan JPU menyebut hanya dua terdakwa yaitu Haneen Hossam (20) dan Mawada El Adhm (22) dan tiga orang lainnya membantu terdakwa mengelola akun media sosial mereka.
Kedua perempuan muda ini terkenal di TikTok, memiliki jutaan pengikut. Dalam video berdurasi 15 detik, keduanya tengah berpose sambil makeup di mobil, menari di dapur dan bercanda - konten yang lumrah ditemukan di platform tersebut.
Tetapi hal itu bisa menjadi petaka di Mesir, di mana warga terancam masuk penjara karena tuduhan kejahatan yang tidak jelas seperti "menyalahgunakan media sosial," "menyebarkan berita palsu," atau "memicu tindakan asusila dan amoral."
Pengacara El Adhm, Ahmed El Bahkeri, membenarkan hukuman itu. JPU menilai foto dan video kliennya "memalukan dan menghina."
"El Adhm menangis di pengadilan. Dua tahun? 300.000 pound Mesir? Ini benar-benar sesuatu yang tak bisa dipercaya," kata Samar Shabana, asisten pengacara.
"Mereka hanya ingin pengikut. Mereka bukan bagian dari jaringan prostitusi mana pun, dan tidak tahu bagaimana jaksa mempersepsikan pesan mereka," tambahnya, merujuk pada unggahan mereka yang mendorong perempuan muda untuk berbagi video dan menyapa orang asing dengan imbalan uang di platform media sosial lainnya.
Meskipun Mesir tetap jauh lebih liberal daripada negara-negara Teluk, negara mayoritas Muslim ini telah mengarah ke konservatif selama setengah abad terakhir. Penari perut, diva pop, dan influencer media sosial menghadapi reaksi keras karena melanggar norma.
Petisi online yang beredar luas menggambarkan penangkapan itu sebagai "tindakan keras sistematis yang menargetkan perempuan berpenghasilan rendah," dan mendesak pihak berwenang untuk membebaskan sembilan perempuan muda yang ditahan dalam beberapa bulan terakhir karena mengunggah video TikTok. Hukuman pidana yang dijatuhkan pada dia perempuan ini adalah yang pertama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaVideo musala di atas ketinggian ini diunggah oleh akun Instagram @dimasramadhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Video perempuan berbaju merah mengamuk saat mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan Makassar viral di media sosial
Baca SelengkapnyaKepergian sang ibunda terasa semakin menyedihkan lantaran dirinya tak menyadari tanda-tanda yang disampaikan oleh sang ibu sebelum meninggal.
Baca SelengkapnyaSemula TikTok berhasil mengalahkan media sosial Meta. Namun, belakangan tren terhadap penggunaan TikTok mulai menurun.
Baca SelengkapnyaVideo mengharukan pertemuan kakak perempuan dan adiknya yang merupakan prajurit TNI AL viral di media sosial. Simak ulasan berikut.
Baca SelengkapnyaDewi Perssik baru-baru ini bikin heboh netizen dengan unggahan video terbarunya di Instagram.
Baca SelengkapnyaVideo yang diunggah oleh akun TikTok @liintanggliintangg ini viral mencuri perhatian.
Baca Selengkapnya