Merdeka.com - Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, menyatakan bahwa saat ini Hong Kong tengah melakukan penolakan besar-besaran terhadap warga negara asing yang berkunjung ke negaranya. Hal tersebut berkaitan erat dengan beberapa pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh WNA.
"Hong Kong sudah menolak orang masuk dan melakukan proses terhadap pelanggaran keimigrasian yang ada di negara tersebut. Dalam satu tahun, ada sekitar 60.000 kasus, di mana 13.800 di antaranya berasal dari warga negara di Asia Pasifik," katanya, saat ditemui di Gedung Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Tri menuturkan bahwa kasus pelanggaran keimigrasian itu disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari masalah visa hingga masalah personal turis yang menyambangi negara tersebut.
"Ada berbagai alasan, mulai dari tujuan tidak jelas, penggunaan dokumen palsu, tidak ada tiket kembali, atau diragukan. Contohnya, mengaku sebagai turis, bawa uang cuma USD 300. Itu kan tidak mungkin, hotel saja USD 200 permalam. Jadi pasti sudah ada pertimbangan dalam konteks imigrasi Hong Kong terhadap WNA," paparnya.
Salah satu kasus pelanggaran imigrasi yang saat ini terjadi menimpa warga negara Indonesia. Dua komedian asal Jawa Timur Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok oleh pemerintah Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi.
Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari lalu dan mereka ditangkap dua hari kemudian. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
Saat ini, pihak Konjen RI tengah berupaya untuk melakukan pendampingan hukum kepada dua komedian tersebut. Namun, pemerintah berharap ke depannya apabila ada WNI yang ingin ke luar negeri, maka harus menaati regulasi yang berlaku, terutama masalah visa. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal serupa.
"Sejak awal kita mengharapkan semua warga, apalagi bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan di luar, mohon visanya disesuaikan. Kita harus mengikuti ketentuan yang ada di negara tujuan kita. Kalau jadi turis, jadilah turis. Kalau melakukan kegiatan lain harus disesuaikan, karena itu mempunyai implikasi hukum," papar Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir.
Fachir pun menuturkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi untuk warga yang hendak ke luar negeri agar hal yang sama tidak lagi terjadi di masa depan.
"Kami sudah sepakat bahwa akan mensosialisasikan hal ini kepada siapapun yang akan ke luar negeri, terutama yang ingin melakukan keperluan khusus. Mereka harus mengikuti ketentuan di negara tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Sejumlah pelawak datangi Kementerian Luar Negeri
Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara
Eko Patrio sambangi Kemenlu beri dukungan bagi pelawak yang ditahan di Hongkong
Pemerintah tetap akan beri perlindungan bagi dua pelawak WNI ditahan di Hong Kong
Terima honor melawak, dua komedian WNI dipenjara di Hong Kong karena pakai visa turis
(mdk/pan)
Sejumlah pelawak datangi Kementerian Luar Negeri
Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara
Leonardo DiCaprio Bantah Tudingan Presiden Brasil
Eko Patrio sambangi Kemenlu beri dukungan bagi pelawak yang ditahan di Hongkong
Pemerintah tetap akan beri perlindungan bagi dua pelawak WNI ditahan di Hong Kong
Terima honor melawak, dua komedian WNI dipenjara di Hong Kong karena pakai visa turis
Ini bom Perang Dunia II yang gegerkan warga Hong Kong
Hong Kong krisis perumahan, arsitek ini tawarkan rumah dari pipa beton bekas
Kirim minyak ke kapal Korut, tanker Hong Kong disita
4 Fakta Mengejutkan Ari Askhara Selama Menjabat Dirut Garuda Indonesia
KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada
Bersisa Kapal dan Baju Terapung, Nelayan Kolaka Hilang Misterius
Dijanjikan Pekerjaan, Wanita di Palembang Rela Kirim Foto Bugil
5 Resep Bihun Goreng Enak, dari Bihun Goreng Jawa, Aceh, sampai Korea
3.591 Balita di Sigi Alami Stunting
5 Kesalahan Penyebab Demam yang Kamu Alami Tak Kunjung Sembuh
Gagal Jambret HP, Dua Remaja di Bekasi Babak Belur Dihajar Massa
Diduga Salah Paham, Pria di NTT Tikam Teman Sendiri di Hari Ulang Tahunnya
Novel Baswedan Harap Kabareskrim Berani Ungkap Orang Besar di Balik Kasusnya
Jasad Balita Tanpa Kepala Rupanya Anak yang Hilang di PAUD 2 Minggu Lalu
DPRD DKI Lembur Sabtu-Minggu Demi Kejar Target APBD 2020
Soal Pilkada Tak Langsung, Golkar Bilang Kedaulatan di Tangan Rakyat
Pesan Sri Mulyani ke Jajaran Kemenkeu: Ciptakan Lingkungan Sehat Tanpa Korupsi
CSIS Nilai Pilkada Langsung Jadi Sumber Rekrutmen Tokoh Nasional
Gerindra: Annas Maamun Sangat Layak Mendapatkan Grasi
Bos Jasa Marga: Tol Layang Jakarta-Cikampek untuk Jarak Jauh
Biawak Masuk Polsek Jatinegara, Polisi dan Tahanan Kaget
Anggota TGUPP Anies Jadi Dewas RSUD, Dapat Gaji Double?
Gibran Mau Maju Pilkada Solo, Gerindra Nilai Bukan Bentuk Nepotisme Jokowi
Korut Kirim 'Hadiah Natal' Untuk AS Melalui Situs Uji Coba Rudal
KPK Sebut Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda Modus Umum
KKP Dorong Pembudidaya Ambil KUR, Bunga 6 Persen dan Plafon Rp50 Juta Tanpa Agunan
Rutin Olahraga dan Jaga Pola Makan, Muzdalifah Turun 8 Kilogram
Sandiaga: Kok Kita Jadi Negara Pengimpor Terbesar Produk Halal?
Pengamat soal Chatib Basri Jadi Wakil Komut Bank Mandiri: Dia Bukan Orang Perbankan
Santai Sejenak di Ruang Baca Jakarta
Menhub: Pengoperasian Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mundur jadi 20 Desember