Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima warga Saudi dibui sebab ikuti nabi palsu

Lima warga Saudi dibui sebab ikuti nabi palsu Polisi Arab Saudi. ©nationalpost.com

Merdeka.com - Sebuah pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhi hukuman 25 tahun penjara kepada lima warga Saudi setelah mereka terbukti mengikuti seorang pria Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi.

Banyak muslim, terutama dari Syiah, percaya Imam Mahdi akan muncul sebelum hari kiamat untuk membangun perdamaian dan keadilan dan akan membebaskan dunia dari kejahatan. Namun, baik Alquran maupun koleksi awal Hadis membuat referensi yang jelas untuk kedatangan Imam Mahdi, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Kamis (11/9).

Jaksa penuntut mendakwa kelimanya percaya kepada Imam Mahdi palsu, bepergian ke Kuwait untuk mengunjungi dia dan berusaha untuk menyebarkan ajarannya di Saudi.

Pengadilan mengatakan para terdakwa tidak bisa dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara mereka jika mereka tidak bertobat. Pengadilan juga memberikan larangan perjalanan mulai dari lima hingga 25 tahun kepada kelimanya setelah mereka dibebaskan dari penjara.

Pengadilan mengatakan para hakim mengambil keputusan mereka berdasarkan suara mayoritas, di mana satu dari antara mereka meminta kelima terdakwa untuk dieksekusi.

Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa keberatan dengan keputusan itu. Pengadilan memberikan mereka waktu selama satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum menjadi final.

Pengadilan mengatakan semua terdakwa melakukan kontak pribadi dengan sang Imam Mahdi palsu, bahkan beberapa dari mereka tinggal bersama dia di rumahnya di Kuwait, membantunya secara keuangan, mengelola situsnya, berkomunikasi dengan dia melalui surat elektronik, membagi-bagikan bukunya dan menulis artikel yang mendukung sang nabi palsu itu di media sosial.

Terdakwa pertama, yang dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun, sebelumnya tertangkap atas tuduhan yang sama tetapi menyatakan pertobatannya dan menandatangani perjanjian untuk tidak pernah kembali ke aliran takfiri (mengkafirkan orang lain) sebelum dia dibebaskan.

Pengadilan mengatakan semua terdakwa menganggap kerajaan Saudi, pemerintahan dan rakyatnya sebagai kafir dan menyatakan bahwa siapa pun yang tidak percaya pada sang Imam Mahdi palsu itu maka bukan seorang muslim.

Terdakwa kedua menerima hukuman sepuluh tahun penjara, terdakwa ketiga dipenjara selama 20 tahun, sedangkan terdakwa keempat dan kelima masing-masing dipenjara selama tujuh tahun dan lima tahun.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sisi Lain Kehidupan di Arab Saudi, Penduduknya Kaya Raya Tapi Tak Saling Kenal Tetangga Rumah
Sisi Lain Kehidupan di Arab Saudi, Penduduknya Kaya Raya Tapi Tak Saling Kenal Tetangga Rumah

Hal tersebut diketahui dari kebiasaan warga setempat yang jarang berinteraksi satu sama lain.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri
Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri

Adapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ulama Indonesia Tolak Mobil Mewah dari Raja Arab Saudi, Alasannya Bikin Haru
Ulama Indonesia Tolak Mobil Mewah dari Raja Arab Saudi, Alasannya Bikin Haru

Natsir istimewa karena jujur. Menolak hadiah mobil dari pengusaha dan Raja Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Keluarga Menerima, Beni Insyaf Jadi Waria dan Pulang ke Rumah Jalani Kehidupan Baru 'Allah Kasih Petunjuk'
Akhirnya Keluarga Menerima, Beni Insyaf Jadi Waria dan Pulang ke Rumah Jalani Kehidupan Baru 'Allah Kasih Petunjuk'

Sebuah video memperlihatkan seorang waria yang sudah insyaf diantar pulang oleh pria yang baik yang membantunya dan memberinya baju laki-laki.

Baca Selengkapnya
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati

Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.

Baca Selengkapnya
Terungkap Cara Petani di Arab Saudi Sulap Padang Pasir Menjadi Hijau, Subur Ditumbuhi Tanaman
Terungkap Cara Petani di Arab Saudi Sulap Padang Pasir Menjadi Hijau, Subur Ditumbuhi Tanaman

Cara petani di Arab Saudi mengolah padang pasir jadi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya
Kuota Haji 2024 Naik Jadi 241.000, Kemenag Sebut Hasil Lobi Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi
Kuota Haji 2024 Naik Jadi 241.000, Kemenag Sebut Hasil Lobi Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi

Jokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya