Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membandingkan e-KTP di Indonesia dan MyKad di Malaysia

Membandingkan e-KTP di Indonesia dan MyKad di Malaysia e-KTP dan mykad. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan korupsi kebijakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akhirnya menuai hasil. Sejumlah nama besar pun tersangkut dalam kasus tersebut, yang merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun terhadap program yang dimulai sejak 2011 lalu ini.

Nama-nama yang tersangkut mulai dari mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, hingga Yasonna Laoly.

Bahkan, nama-nama seperti Gamawan Fauzi, Dradjat Wisnu Setyawan, beserta 6 anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustokoweni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, dan 37 anggota Komisi II DPR disebut menerima uang haram tersebut.

Dibanding KTP sebelumnya, nama yang terdata dalam kartu pengenal itu masuk telah di-komputerisasi dan berlaku secara internasional. Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga keabsaan identitas dan diakui secara internasional, sekaligus memberantas KTP palsu.

Tindakan pemalsuan juga bisa dicegah, termasuk mengantisipasi data kembar yang merujuk pada satu orang, sebab setiap pemilik e-KTP sudah melalui proses pemindaian retina mata dan sidik jari.

Jika di Indonesia sistem ini masih bermasalah dan malah bikin megakorupsi. Berkacalah pada Malaysia dengan kartu identitas elektronik yang diberi nama MyKad. Sudah sejak tahun 2001 kartu ini jadi pengenal identitas tunggal di negeri jiran itu.

MyKad wajib dimiliki seluruh warga negara atau penduduk permanen berusia di atas 12 tahun.

Jika e-KTP hanya berfungsi sebagai kartu identitas untuk mengajukan aplikasi ke bank dan mengurus dokumen tertentu. MyKad memiliki banyak fungsi, yakni sebagai lisensi berkendara, dokumen perjalanan, serta informasi kesehatan. Tak perlu repot-repot lagi mengurusi kartu ini-itu.

Bahkan, kartu ini bisa dipakai sebagai e-cash atau dompet elektrik dan terintegrasi langsung dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rencananya MyKad juga akan dikembangkan sebagai kartu perjalanan buat para traveller, dan bisa digunakan sebagai kartu pembayaran multi-guna sebagai kartu kredit atau debit.

Jika diterapkan secara benar, kartu identitas tunggal ini sebenarnya juga bisa meminimalisir terjadinya kecurangan saat Pemilu. Misal, tak akan ada lagi pemilih ganda atau pemilih siluman. Tak ada juga orang meninggal masih diberi hak pilih.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya