Merdeka.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi kemarin menjatuhkan hukuman kepada seorang lelaki Libanon enam tahun penjara dan 300 kali hukum cambuk sebab mendorong seorang perempuan Saudi pindah agama menjadi Kristen.
Surat kabar the Daily Star melaporkan, Ahad (12/5), pengadilan itu juga memvonis seorang pria Saudi lainnya dengan hukuman dua tahun penjara dan 200 kali hukum cambuk sebab membantu perempuan itu melarikan diri dari negara Dua Kota Suci itu.
Pengadilan menyampaikan putusan itu di Kota Khobar, sebelah timur Arab Saudi. Perempuan dan kedua pria terdakwa diketahui bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi.
Kasus yang terjadi pada Juli 2012 ini menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang memberlakukan syariat Islam secara ketat dan menetapkan bahwa seorang muslim yang ketahuan pindah ke agama lain harus dihukum mati.
Menurut laporan, perempuan yang hanya dikenal sebagai 'gadis dari Khobar' itu saat ini mengungsi di Swedia. Dia saat ini berada dalam perlindungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana.
Perempuan itu sempat muncul dalam sebuah rekaman video di situs YouTube pada tahun lalu dan menyatakan bahwa dia sekarang telah menjadi seorang Nasrani.
Pengacara kelurga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan puas dengan putusan pengadilan itu.
Kedua pria terdakwa, yang juga bisa dituntut dengan tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi lantaran telah mengizinkan perempuan itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan dari keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ini lantaran kaum wanita di Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari keluarga atau wali mereka.
(mdk/fas)
Lima taipan Arab
Tiga pria tampan ditangkap di Saudi agar wanita tak terpikat
Muatan Truk Trailer Hantam JPO di Matraman
Terlalu tampan, tiga pemuda Uni Emirat Arab diusir petugas
Waskita Karya kerjakan proyek renovasi Masjidil Haram
Umat Nasrani rawan tinggal di lima negara ini
Remaja perempuan Saudi diperkosa di rumah sakit
Pamit Bermain, Seorang Bocah di Bogor Tenggelam di Sungai Ciliwung
Bela Kepolisian, Gerindra Yakin Kasus Novel Dapat Terungkap pada Saatnya
Menteri Erick Belum Tahu Soal Garuda Indonesia Turut Angkut Ferrari
KPK Diminta Umumkan Penyelidik dan Penyidik yang Menanggalkan Tugas karena UU baru
Pendiri PAN Ingin Ada Perubahan Kepemimpinan di Partai
Polisi Sita Rp2,6 Miliar Hasil Para Hacker Bobol Kartu Kredit
Menteri Basuki: Tol Kunciran - Serpong Sempat Mangkrak 10 Tahun
Mengaku Bisa Hilangkan Santet, Dukun Cabul Asal Lampung Perkosa IRT
Polisi Sebut Truk Brimob Lawan Arah di Busway Kantongi Izin dan Tak Disanksi
Permudah Komunikasi Warga, Pemprov Jabar Pinjamkan Ribuan Ponsel untuk Ketua RW
Melihat Pameran Foto Tumbuh Maju Bersama Pekerja Indonesia
Mulai Batasi Jadwal Manggung Setiap Bulan, Anji Sebut Hidup Bukan Melulu Soal Uang
Sempat Dijebol Pengendara, U-Turn Kolong Fly Over Satrio Kini Dijaga Petugas
6 Cara Mudah dan Mudah Mencegah Terbentuknya Karang Gigi pada Dirimu
Bercanda Bawa Bom, Penumpang di Bandara Adisujipto Gagal Terbang ke Bali
Terbitkan PKPU, KPU Akhirnya Izinkan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pemilu 2020
Terbukti Pungli Pengusaha, PNS Dinas ESDM Jatim Divonis 16 Bulan Penjara
Mitsubishi Xpander dan Motor Honda Dominasi Belanja Iklan TV per Oktober 2019
Aziz Syamsuddin: Penunjukan Irjen Listyo Sigit Sebagai Kabareskrim Sudah Tepat
Sibuk Konsolidasi, Demokrat Belum Tahu Kapan Bertemu PKS
Dewan Komisaris Putuskan Fuad Rizal jadi Pelaksana Tugas Dirut Garuda Indonesia
Aming: Saya Pendosa Abadi
Ketika 60 Beruang Kutub Kepung Sebuah Desa di Rusia
Curhat Penderitaan Pegawai Garuda Indonesia Semenjak Dipimpin Ari Askhara
Gelar Rapat Besok, Erick Thohir Kejar Oknum Lain Terlibat Selundupkan Harley
Dorong Kompetensi SDM Migas, Ini Susunan Baru Ikatan Ahli Teknik Perminyakan RI
Jokowi Tak Setuju Amandemen UUD 1945, Pimpinan MPR Salahkan Mensesneg
Contek Cara Negara Lain, Kemenkeu Siapkan Skema Penyelamatan Jiwasraya
Maizir Ryondra Raih Emas SEA Games 2019 Usai Tercepat di Kano 1000 Meter
Presiden Jokowi Resmikan Tol Kunciran-Serpong