Singapura lebih cepat lawan pembakar hutan dibanding RI
Merdeka.com - Bencana asap dirasakan bukan hanya oleh jutaan warga Singapura dan Malaysia, tapi justru lebih dulu menimpa masyarakat Riau, Jambi, Sumatera Selatan, atau Palangkaraya.
Sebelum warga negeri jiran mengeluh di jejaring sosial awal bulan ini, sesama penduduk Indonesia harus menggadaikan kesehatan akibat asap yang terus berulang akibat kelakuan serampangan perusahaan perambah hutan.
Ironisnya, pemerintah Indonesia lebih lambat menyeret perusahaan-perusahaan yang diyakini jadi biang kerok ke jalur hukum, dibanding Singapura.
Negeri Singa, dalam tempo kurang dari dua pekan, langsung menyeret lima perusahaan kertas dan sawit kakap di Sumatera ke ranah hukum.
Singapura menggunakan dasar hukum UU Asap Lintas Negara yang dibuat pada 2014. Berbekal beleid itu, perusahaan lokal maupun asing dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan, dendanya maksimal USD 1,95 juta (setara Rp 28,6 miliar).
Buruan utama Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas.
Selain APP, Singapura menggugat pula Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Selain diyakini otoritas Singapura membakar lahan, kelima perusahaan itu dinilai tidak serius memadamkan api di wilayah kerja mereka.
Badan Lingkungan Singapura (NEA) telah mengirim surat resmi, khususnya kepada APP, supaya menjelaskan apa saja bukti mereka tidak membakar lahan. APP memiliki unit usaha di Singapura, sehingga bisa disidik secara hukum.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan mengumumkan lima perusahaan tersangka utama pembakar lahan itu akhir pekan lalu. Dia mengatakan bukti awal menunjukkan tindakan beberapa korporasi tidak dapat ditolerir lagi.
Sepekan terakhir, warga Singapura menghirup kualitas udara yang membahayakan akibat asap.
"Asap ini bukan bencana alam, melainkan kelalaian manusia yang tidak bisa ditoleransi," kata Vivian.
Menjawab pertanyaan Channel News Asia, Minggu (27/8), APP mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang digelar NEA. Namun perusahaan milik keluarga taipan Eka Tjipta Widjaja ini membantah meraih keuntungan dari kebakaran hutan.
"Adanya kebakaran lahan justru menimbulkan ongkos dan menyedot sumber daya yang besar dari perusahaan kami," kata juru bicara APP.
Bila dibandingkan, sejak menggelar investigasi pada Agustus, baru tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan ini oleh Bareskrim Mabes Polri. Ketiga perusahaan nakal itu adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempirai Palm Resource, dan PT Waimusi Agro Indah.
Sementara, pada 15 September lalu, Menkopolhukam Luhut Panjaitan menyampaikan pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas. "Kita tidak ada main-main dengan hal ini. Ini harus kita tindak tegas dan saya minta kepala daerah tidak main-main dengan ini," ujarnya saat rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hingga Senin (28/9), di samping penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka, tindakan tegas lainnya barulah sanksi administratif pembekuan izin atas
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaBerawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami
Baca SelengkapnyaSaat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani berharap dalam forum REDD+ ini bisa menjadi wadah untuk saling bertukar wawasan dan pengalaman antar pimpinan dan pejabat.
Baca SelengkapnyaJokowi optimistis Upacara Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI bisa digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga oleh BI akan memberikan sederet dampak rambatan terhadap pelaku usaha ritel.
Baca Selengkapnya