Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

KPU

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah), bersama sejumlah Komisioner KPU merilis daftar calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1). KPU mengumumkan ada 49 caleg mantan napi kasus korupsi yang terdaftar di tingkat Dewan Pemilihan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Para caleg mantan koruptor tersebut maju melalui 12 partai politik. Di antaranya adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan Partai Perindo.

KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Selain itu, ada pula Partai Berkarya, PAN, PKS, PBB, PKPI, dan PDIP.

KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Sementara itu, hanya ada 4 partai yang tidak mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg, yakni Partai Nasdem, PKB, PSI, dan PPP.

KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Ketua KPU, Arief Budiman, bersama sejumlah Komisioner KPU merilis daftar caleg yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).