3 Fakta Warga Blokade Jalan Pakai Kayu Cor di Tangerang, Mengaku Tanah Milik Keluarga

Merdeka.com - Rabu (7/4) kemarin, sekelompok warga di Jalan Kemuliaan RW2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten melakukan blokade jalan dengan menggunakan kayu papan cor beton. Pemblokiran jalan tersebut merupakan buntut dari upaya pengakuan hak waris pihak keluarga atas tanah di kawasan itu.
Menurut informasi yang dilansir dari Liputan6.com, warga yang membentengi jalan tersebut mengaku sebagai ahli waris, Sidi Dingdik atau H Nisan, mengklaim sebagai pemilik lahan. Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar dua hektare. Berikut fakta di balik blokade jalan yang dilakukan warga:
Pihak Pengklaim Mengaku Tak Ada Kesempakatan Jual Beli

Menurut salah seorang ahli waris bernama Edi, tanah yang dibangun menjadi jalan tersebut merupakan bagian milik keluarganya. Ia menegaskan jika sebelumnya tidak ada kesepakatan jual-beli yang terjadi. Sementara itu, blokade jalan sudah dilakukan sejak Rabu (7/4) pagi dengan memasang sekat papan dan kayu.
"Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujar Edi.
Miliki Dokumen Sah
Edi mengatakan jika pihaknya sebagai ahli waris memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah seluas 17.000 meter persegi tersebut.
"Kita punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," katanya lagi.
Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh Edi dan anggota keluarga lainnya sudah dilakukan berkali-kali. Pihaknya diketahui sudah mengonfirmasi aksi tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokadean kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda, kita tanyakan lagi ke PU, siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Pertanda pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," papar Edi.
Lakukan Mediasi
Edi berharap jika pihak-pihak terkait bisa berupaya melakukan mediasi kepada keluarganya.
"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong. Intinya begitu," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat dari Cipondoh, Rizal Ridolloh menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan pihaknya, termasuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Ia menyebut, salah satu pihaknya tidak hadir. Ia melanjutkan agar ahli waris menempuh jalur pengadilan, sehingga masalah sengketa tanah tersebut bisa terselesaikan tanpa ada konflik yang berkelanjutan.
“Upaya mempertemukan kedua belah pihak juga sudah kami lakukan. Namun salah satu pihak tidak hadir saat itu, saya sendiri berharap agar tidak terjadi gesekan. Mending ke pengadilan saja," tandasnya.
Baca Selanjutnya: Pihak Pengklaim Mengaku Tak Ada...
(mdk/nrd)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami