Angkot di Sukabumi Promosikan Situs Judi Online, Sopir Dibayar Rp100 Ribu per Bulan

Advertisement
Merdeka.com - Sejumlah kendaraan angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditindak pihak kepolisian lantaran mempromosikan situs judi online dengan menempelkan nama situs judi tersebut di kaca belakang kendaraan. Dari hasil temuan di lapangan, angkot yang mempromosikan judi online tersebut beroperasi di rute Lembursitu dan Baros.
Kapolsek Baros, Kompol Muhamad Heri Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta kepada sopir serta pemilik angkot untuk melepas stiker promosi judi online tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot," tutur Heri seperti dilansir dari jurnalpolri.
Advertisement
Tarif Pasang Rp100 Ribu per Bulan
Pemasangan stiker judi online tersebut bermula dari salah seorang sopir angkot jurusan Baros berinisial F, yang bertemu sopir angkot Lembursitu berinisial K, di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (18/5). Di sana, K kemudian menawarkan kepada F untuk memasang iklan promosi judi online di belakang angkotnya.
Lantaran tergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya F mengikuti ajakan K, dengan masa kontrak selama tiga bulan dengan bayaran Rp100 ribu yang dibayar di muka.
“Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangan sopir adalah 100 ribu rupiah per bulan, dan dikontrak selama 3 bulan,” jelas Heri.
Advertisement
Total 9 Angkot yang Memasang Iklan
Dikatakan Heri, terdapat total 9 angkot yang kedapatan memasang iklan situs judi online di kawasan Jalang Lingkar Selatan.
Maraknya pemasangan iklan judi daring di wilayah Kota Sukabumi itu sempat viral di media sosial. Dari situ pihak pengurus angkot trayek 25 (Baros-Lembursitu) berkoordinasi dengan Polsek Baros untuk melakukan pemeriksaan dan pelepasan stiker tersebut.
“Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot,” paparnya.
Para Sopir Mengaku Tidak Tahu

Seluruh sopir yang terlibat kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Para sopir sendiri mengaku tidak tahu jika pemasangan stiker promosi tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran.
Jajaran Polsek Baros juga akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas jika kejadian tersebut terus berulang.
“Kami dari jajaran Polsek Baros akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang ke depannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami