Cara Isi SPT Online dengan Mudah, Efektif dan Tak Perlu Antre

Merdeka.com - Pajak merupakan wujud dari peranan masyarakat dalam mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia, dalam meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab peranan pajak bagi suatu negara menjadi sangat penting. Terjadi perubahan mendasar pada undang-undang perpajakan terkait sistem pemungutan pajak yang semula official assesment system menjadi self assesment system.
Dengan dianutnya self assesment tersebut maka pengetahuan pengetahuan perpajakan yang memadai merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara baik dan benar.
Sedangkan Surat Pemberitahuan atau yang kerap disingkat SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ada dua macam SPT yakni SPT Masa yang merupakan surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak dan SPT Tahunan yang merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kini kamu tak perlu lagi repot harus pergi ke kantor pajak di daerah rumahmu untuk melapor SPT Tahunan, sebab sudah bisa dilakukan secara online yang lebih efektif. Berikut ini informasi lengkap mengenai cara isi SPT online dengan mudah, efektif dan tak perlu antre telah dirangkum dari Liputan6.com:
1. Tahap 1
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan 2021 menggunakan e-filing, khususnya untuk WP dengan formulir 1770 SS (WP Karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
2. Tahap 2
Kemudian Anda akan masuk pada laman www.djponline.pajak.go.id
6. Pilih atau tekan e-filing.
3. Tahap 3
Selanjutnya WP bisa memulai langkah dengan:
7. Tekan buat SPT
4. Tahap 4
Setelah masuk ke SPT 1770 SS, WP harus mengisi formulir satu per satu:
8. Pilih tahun pajak
9. Pilih status SPT
10. Tekan berikutnya
5. Tahap 5
Di halaman berikutnya, WP harus menjawab pertanyaan yang ada di formulir SPT:
11. Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Pilih jawaban Tidak
12. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
Pilih jawaban Tidak
13. Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta?
Pilih jawaban Ya
14. Kemudian tekan SPT 1770 SS
6. Tahap 6
Tahap selanjutnya:
15. Isi sesuai formulir 1721-A1/A2 di kolom A. Pajak Penghasilan
16. Isi pada kolom B. Penghasilan Dikenakan PPh Final jika ada
17. Pada kolom C. isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban WP
18. Beri centang
19. Lalu tekan berikutnya
7. Tahap 7
Kemudian langkah berikutnya:
20. Isi dengan kode verifikasi yang telah dikirim ke email WP
21. Tekan (di sini)
22. Lalu tekan kirim SPT
23. Di akhir, Anda diminta mengisi respons pelayanan lapor SPT menggunakan e-filing Ditjen Pajak. Puas atau Tidak Puas.
8. Tahap 8 (Tahap Terakhir)
24. WP akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke alamat email WP.
Maka dari itu, pastikan Anda menggunakan alamat email pribadi yang masih dapat diakses ketika mengajukan permohonan aktivasi e-Fin.
Jangan gunakan alamat email perusahaan atau email lain yang tidak dapat diakses karena alamat tersebut akan digunakan ketika mereset password akun DJP online, menerima token atau bukti penerimaan elektronik sebagai bukti pelaporan SPT secara online.
Baca Selanjutnya: 1 Tahap 1...
(mdk/nof)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami