Merdeka.com - 600 kepala keluarga yang mendiami lahan pemakaman Tionghoa (bong) di kawasan Wanacala Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon menolak dianggap menempati wilayah tersebut secara ilegal.
Melansir dari dari ayocirebon.com, sebelumnyadiberitakan bahwa terdapat beberapa warga keturunan Tionghoa yang memakamkan keluarganya di Pemakaman Bong Harjamukti tersebut. Mereka mengungkapkan aspirasinya kepada Pemkot Cirebon untuk mengelola dan segera menindak maraknya pembangunan bangunan liar yang sekarang dijadikan sebagai rumah tinggal di pemakaman tersebut guna menghormati leluhur mereka yang dimakamkan di kawasan tersebut.
Pemkot Cirebon sendiri telah menetapkan kawasan bong sebagai ruang terbuka hijau (RTH) melalui Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami harap Pemkot bisa mengelola dan menatanya sebagai aset. Wisata religi bisa diwujudkan di sana," kata Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Halim, Jumat (21/02).
Namun para warga yang memiliki bangunan rumah baru di kawasan bong tersebut menganggap bahwa mereka sudah secara sah memiliki tanah di wilayah tersebut setelah membelinya dari seseorang yang telah menjualnya. Mereka juga telah menempati kawasan Bong tersebut sejak 2 - 3 tahun terakhir, sehingga merasa sudah tidak ada masalah lagi terkait lahan yang ditempatinya.
Suparman selaku juru kunci bong juga membenarkan bahwa makam-makam yang sudah berupa bangunan rumah tinggal itu sebelumnya telah memperoleh izin dari sang ahli waris pemilik makam. Pihaknya bahkan sudah berkordinasi dengan yayasan yang pernah mengelola bong tersebut untuk memperoleh izin.
"Kami juga koordinasi sama Yayasan Cirebon Sejahtera (yang sebelumnya mengelola bong). Ada surat izin pembongkarannya kok," ungkapnya, Senin (24/02).
Suparman juga menambahkan bahwa selain berkoordinasi dengan Yayasan Cirebon Sejahtera sebagai pengelola sebelumnya kawasan bong tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Keraton Kasepuhan sebagai pemilik tanah. Ia mengklaim telah memperoleh izin dari Keraton Kasepuhan Cirebon.
"Tanah itu sendiri, merupakan milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Kepada pihak keraton lah, pihaknya menjalin komunikasi," ujarnya.
Sebagai penjaga makam tersebut, Ia menyayangkan adanya beberapa warga yang merasa berhak tetapi tidak memiliki dokumen atas kepemilikan tanah tersebut. Ia mendukung hal tersebut sebagai upaya melindungi leluhur, sehingga warga Tionghoa yang masih memiliki makam di sana bisa menghormati leluhur.
Baca Selanjutnya: Ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau...
(mdk/nrd)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami