Kepala Desa di Serang Diculik karena Tak Bisa Bayar Utang, Begini Kronologinya

Merdeka.com - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kamaruton, di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten dikabarkan diculik oleh tiga orang berinisial BW, MM dan NM. Penculikan yang menimpa Kades atas nama Kujaeni (53) tersebut diketahui berlangsung selama kurang lebih 3 pekan.
Sebagaimana dilansir dari Liputan6, penculikan Kujaeni merupakan buntut dari kasus utang piutang yang menimpa dirinya. Ia diketahui tak bisa membayar nominal yang ditagih oleh ketiga tersangka tersebut sebesar Rp 50 Juta
"Korban ini kepala desa, punya utang piutang sekitar Rp50 juta. Diculik tanggal 16 Januari dan baru kita bebaskan Jumat kemarin (5 Februari 2021)," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin (8/2/2021).
Menelpon Sang Istri Agar Disiapkan Uang Sebesar Rp50 Juta
Menurut kronologi yang diperoleh, kejadian tersebut bermula saat Kujaeni sedang dalam perjalanan selepas mengunjungi rekannya. Ketika itu terdapat tiga orang yang langsung mengajaknya ke sebuah rumah kontrakan.
Saat di kontrakan Kujaeni menelepon istrinya dan meminta disiapkan uang yang dimaksud agar dirinya bisa bebas dari penyekapan.
Setelah mendapat kabar tersebut, sang istri langsung melapor ke Polres Serang. Pada hari Jumat, 5 Februari 2021, pukul 04.00 WIB pagi jajaran kepolisian dari Polres Serang mendapatkan informasi terkait keberadaan korban.
“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah kontrakan, hanya terdapat korban Kujaeni dan pelaku berinisial NM. Sedangkan, BW dan MM tidak ada di lokasi penyekapan.” terangnya.
Dua Penculik Masih Buron

Setelah penggerebekan tersebut, polisi kemudian menginterogasi dan mengumpulkan informasi dari korban dan pelaku di lokasi tersebut. Di hari yang sama polisi pun mencoba mendatangi rumah BW dan MM, namun keduanya tidak ditemukan.
Satreskrim Polres Serang hanya mendapati mobil yang digunakan pelaku untuk menculik Kujaeni. Pelaku NM sendiri saat ini diketahui telah mendekam di jeruji besi, Mapolres Serang.
Terkait dua tersangka lainnya, BW dan MM saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran karena buron. Para pelaku terancam pasal 328 KUHP, dengan mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.
"Pelaku beserta kendaraan dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Serang," jelasnya.
Baca Selanjutnya: Menelpon Sang Istri Agar Disiapkan...
(mdk/nrd)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami