PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Syarat Khusus untuk Pengendara Motor
Merdeka.com - Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Jawa Barat secara serentak mulai Rabu (6/5), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat terkait teknis pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, para pengendara motor akan diberlakukan syarat khusus yang wajib dipatuhi sebagai bagian dari pedoman PSBB dalam langkah percepatan penanggulangan virus Corona (Covid)-19.
Sesuai Peraturan Gubernur
Liputan6.com
Dikutip dari Liputan6, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad menjelaskan jika syarat khusus tersebut merupakan bagian dari Pergub dan telah disahkan oleh Kang Emil.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang pemberlakuan PSBB dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Jabar.
"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah, Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5).
Sepeda Motor Boleh Melintas dan Berboncengan
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Dalam kesempatan tersebut, Daud Ahmad juga menjelaskan jika skema PSBB di Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan di DKI dan Bodebek. Namun ada pasal yang dikhususkan dan perlu diperhatikan oleh para pengguna sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan ojek online.
Di Pasal 16 ayat 6 menyebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan dua orang, asalkan pengendara tersebut memiliki KTP yang sama dengan penumpang, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat nomor 8 dijelaskan bahwa, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Banyak Masyarakat yang Protes
Humas Pemprov Jabar ©2020 Merdeka.com
Daud beralasan, jika kelonggaran bagi pengguna sepeda motor tersebut adalah dampak dari banyaknya masyarakat di Bandung dan sekitarnya, termasuk wilayah Bodebek yang melakukan protes saat ditegur ketika berboncengan.
Rata-rata yang protes adalah suami istri atau saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah, dan harus melakukan aktivitas pemeriksaan saat keadaan darurat akibat kesehatan.
"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan," kata Daud
Semakin Ditaati Oleh Masyarakat
Pihaknya berharap jika peraturan PSBB dalam Pergub itu bisa ditaati oleh seluruh masyarakat di Jabar, sehingga tidak kembali menimbulkan pro dan kontra terkait penerapan kebijakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” tuturnya.
Mewajibkan Tes Masif
Dalam Pergub tersebut juga diatur mengenai kewajiban untuk melaksanakan tes masif kepada seluruh masyarakat apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala yang mengarah ke Covid-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke Puskesmas atau klinik jika mengalami gejala Covid-19.
"Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif," ungkap Daud.
Komunikasi Secara Berkala Kunci Keberhasilan PSBB
Jelang pelaksanaan PSBB di Jawa Barat, Gugus Tugas Covid-19 Jabar semakin sering untuk berkomunikasi dengan pemkab/pemkot, serta melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi di pemerintah pusat sebagai upaya persiapan matang dan kendala seperti apa yang akan dialami.
"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya," kata Daud.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto bertolak ke Sumedang, Jawa Barat, pada hari ke-64 kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya