Alasan Sutiyoso Pilih Didampingi 4 Wagub saat Pimpin DKI
Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso angkat bicara terkait wacana lebih dari satu wakil gubernur untuk mendampingi kinerja Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Sutiyoso menilai usulan penambahan kursi wagub DKI harus dilihat berdasarkan permasalahan dihadapi Jakarta sebagai Ibu Kota negara.
Dia mengatakan, sebelum hingga era kepemimpinannya, Wagub DKI memang diisi lebih dari satu kursi. Alasannya menurut dia, saat itu beban masalah dihadapi Gubernur DKI sangat berat.
Sebelum didampingi Foke sapaan Fauzi Bowo, Sutiyoso atau Bang Yos pernah dibantu empat orang dalam memimpin Jakarta di bidangnya masing-masing.
Pertama ada Wagub Abdul Kahfi yang membidangi Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi sebagai Wagub Bidang Pembangunan, Djailani sebagai Wagub membidangi Kesejahteraan Masyarakat, dan terakhir Fauzi Alvi sebagai Wagub yang membidangi Ekonomi Keuangan. Keempatnya membantu Bang Yos memimpin Ibu Kota periode pertama sejak 6 Oktober 1997 sampai 7 Oktober 2007.
"Zaman saya dan Gubernur sebelumnya Wagub ada 4 menandakan bobot masalah dihadapi Gubernur DKI amat berat. Masuk era reformasi semua provinsi disamakan 1 Wagub. Memang jadi makin berat saat satu tahun terakhir ini Anies tidak punya Wagub," kata Sutiyoso saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (11/9).
Sebagai gubernur dua periode, Bang Yos sapaan Sutiyoso paham betul seluk beluk permasalahan dihadapi pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dia pun meminta agar DPRD segera memutuskan polemik pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang hingga kini masih belum mencapai kesepakatan.
"Ya pasti pincang kakinya kurang satu. Dewan harus paham hal seperti itu tidak bisa ber lama-lama," kata Bang Yos.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengakui, ada usulan tersebut dalam rapat pembahasan tata tertib. Namun usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan tata tertib atau tatib.
Pantas mengatakan usulan itu muncul karena Jakarta pernah memiliki empat Wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara. Selain itu munculnya usulan tersebut karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu.
"Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kita tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Usulan ini, kata Pantas, nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Usulan akan disampaikan bersamaan dengan konsultasi tatib. Jika usulan ini diterima, mekanisme pemilihan wagub nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Tapi perlu dipertimbangkan juga kekurangan dan kelebihan dari pemilihan langsung selama ini, perlu dipertimbangkan juga mana yang lebih besar manfaatnya, perlu dihitung juga. Karena kalau gubernur dan wakil gubernur sebenarnya ada dalam satu kotak. Dulu kan sempat muncul usulan yang dipilih hanya gubernur, wakilnya diserahkan kepada apa (gubernur) gitu. Jadi intinya terserahlah kepada pembuat UU, mana yang lebih besar manfaatnya daripada mudaratnya," jelasnya.
Politikus PDIP ini menyampaikan, UU Daerah Khusus Ibu Kota yang menjadi acuan dalam usulan ini bersifat lex specialis dari UU Nomor 29 Tahun 2007, lex generalis dari UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian yang tidak diatur secara otentik di dalam UU Nomor 27, dalam UU 29 dinyatakan berlaku ketentuan umum sesuai yang tertera dalam UU Nomor 23.
"Jadi melalui masukan-masukan tadi kita ada keinginan untuk lebih menambah kekhususan DKI itu. Tidak hanya kekhususan yang otonominya diletakkan di tingkat provinsi, tetapi juga di yang lain-lain. Salah satunya seperti OPD (organisasi perangkat daerah). OPD dikaitkan sama dengan daerah lain sementara kebutuhan DKI untuk OPD kita harapkan yang lebih efektif, efisien," ungkapnya.
Dia mencontohkan keberadaan Asisten Gubernur DKI Jakarta. Di dalam UU dinyatakan Asisten Gubernur hanya ada 4. Sementara komisi di DPRD DKI ada lima. Pantas ingin menyesuaikan jumlah Asisten dan Komisi menjadi lima.
Penyesuaian itu harapannya akan membentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang merupakan mitra dalam pemerintahan. Namun demikian, Pantas menambahkan, usulan ini belum resmi.
"Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD. Jadi ada gagasan-gagasan, wacana, pikiran," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaPKB, khususnya Ketum Cak Imin merupakan orang pertama yang dikunjungi Prabowo usai penetapan sebagai Presiden terpilih di Markas PKB.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengaku tidak pernah menyesal memilih Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya