Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Keduanya dianggap telah lalai dan abai terhadap antisipasi yang melibatkan kerumunan masa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh," ucap Chaidir, Sabtu (28/11).
Chaidir mengatakan pencopotan Bayu dan Andono berdasarkan hasil audit inspektorat. Dalam audit Inspektorat, imbuh Chaidir, tidak hanya Bayu dan Andono yang diperiksa melainkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah," ujarnya.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Anies, kata Chaidir, langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anies Baswedan menunjuk Wakil Wali Kota, Jakarta Pusat Irwandi sebagai penganti sementara. Penunjukan Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh), Wali Kota Jakarta Pusat tertuang dalam Surat berkop Sekertariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Surat perintah tugas bernomor 8557/-082.74 menetapkan Irwandi melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali.
Surat ditandatangani langsung oleh Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta, Sri Haryati. Saat dikonfirmasi, Sri Hayati membenarkan isi surat tersebut. "Iya," singkat dia saat dihubungi, Sabtu (28/11).
Kerumunan Acara Rizieq
Diketahui, imbas acara Rizieq, tak hanya pihak Pemprov DKI. Dari pihak keamanan dalam hal ini kepolisian turut menjadi korban. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dari jabatannya. Mutasi itu karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Hajatan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, ditengarai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Resepsi pernikahan yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu ditemuukan unsur pidana karena menimbulkan kerumunan.
Polisi menemukan terjadi pelanggaran pasal di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus itu. Hasil gelar perkara dilakukan polisi memutuskan kasus itu dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD DKI Kritisi Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat & Kadis LH
Dicopot dari Jabatan, Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI Ditarik Jadi Anggota TGUPP Anies
Selain Walkot Jakpus, Kadis LH DKI Dicopot karena Lalai Soal Kerumunan di Petamburan
Alasan Anies Copot Wali Kota Jakpus: Fasilitasi Kerumunan di Petamburan
Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat
Anies Baswedan Mendapat Penghargaan Gubernur Terpopuler 2020 dari Humas Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Program KSBB Bantu Menyediakan Handphone bagi 170 ribu Siswa
Baca Selanjutnya: Arahan Gubernur Antisipasi Kerumunan...
(mdk/gil)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami