Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Polda Metro Tilang 76 Pengendara

Advertisement
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan penilangan terhadap para pelanggar ganjil genap (gage). Kebijakan itu diberlakukan sejak Senin (13/6) kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama tersebut sebanyak 76 pengendara dilakukan penindakan akibat melanggar gage.
"Hari pertama pelaksanaan gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Advertisement
Lalu pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," ujarnya.
Dalam melakukan penindakan dan mengawal aturan tersebut, Polri telah mengerahkan puluhan personel gabungan.
"Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub," tutupnya.
Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap yang mulai dikenakan sanksi tilang:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (mdk/cob)
Baca juga:
Hari ini, Polisi Berlakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Titik DKI Jakarta
Dua Hari, 908 Pelanggar Terjaring di 12 Kawasan Ganjil Genap Baru DKI Jakarta
Ganjil Genap Diperluas, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Diklaim Naik Jadi 30 Km/Jam
908 Pengendara Langgar Uji Coba 13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta, Disanksi Teguran
Perluasan Ganjil Genap, Belum Ada Sanksi Tilang di 13 Ruas Jalan Ibu Kota
Uji Coba Ganjil Genap di Kawasan Baru, 218 Pengendara Disanksi Teguran
Advertisement
Opini
-
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI -
-
- Selengkapnya
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami