Haris Azhar 2 Kali Minta Pemeriksaan Diundur, Polisi Ingatkan Aturan di KUHAP
Merdeka.com - Direktur Lokataru Haris Azhar absen dan panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Haris sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketidakhadiran Haris Azhar dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Dia mengatakan, penasihat hukum Haris Azhar telah berkoordinasi dengan penyidik meminta agar pemeriksaan diundur pada Februari 2022.
"Seharusnya hari ini datang tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari 2022. Jadi hari ini Haris Azhar tidak datang minta penundaan di bulan Februari," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1).
Auliansyah mengatakan, ini bukan pertama kalinya Haris Azhar meminta penyidik untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Dijelaskan Auliansyah, penyidik melayangkan panggilan kepada Haris Azhar pertama kali pada 23 Desember 2022. Namun, Haris Azhar berhalangan hadir.
"Waktu itu Pak Haris kirim surat ke kami untuk minta penundaan di awal bulan Januari 2021," ucap dia.
Auliansyah mengatakan, penasihat hukum Haris Azhar kembali meminta agar pemeriksaan ditunda.
Saat itu, penyidik mengakomodir permohonan Haris Azhar. Sehingga, diberikanlah surat panggilan kedua. Haris Azhar diminta menemui penyidik pada hari ini, (6/1/2022).
"Prinsipnya hari ini Pak Haris harus datang sesuai dengan permohonan yang bersangkutan. Diputuskan 6 Januari 2022," ucap dia.
Auliansyah kembali mengingatkan aturan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seandainya, Haris Azhar kembali tak memenuhi panggilan yang kedua kali.
"Kami akan sesuaikan saja aturan KUHAP jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedomi," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaBeredar klaim polisi menemukan gudang penyimpanan ijazah palsu milik Gibran
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya