Konfirmasi ke Pemprov DKI, LPSK Akui Ada Pegawai BPPBJ jadi Korban Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi sikap inspektorat yang langsung memeriksa Blessmiyanda setelah kasus tersebut tercuat ke publik. Seperti yang diketahui, Blessmiyanda dibebastugaskan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan tersebut.
"Saya sudah ke Pemda DKI dan memang benar terkait berita ini tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan siapa orang Pemda yang saya maksud," kata Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Edwin berharap, perkara tersebut diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. Selain itu, dia juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/ mekanisme administrasi internal. Karena kata dia, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.
"Jangan lupa bahwa perkara ini tentu harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum", ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual. Dia mengatakan, warning tersebut bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali, mengingat kerap kali kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan.
"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor," ungkapnya.
Selain itu, LPSK juga akan memberikan keadilan kepada korban. Dia menuntut agar korban dilindungi dan diberlakukan secara adil
"LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan kepada korban dan saksi sangatlah penting dilakukan. Karena kata dia, dalam dunia kerja PNS memang ada kuasa antara calon pelaku dengan korban ataupun saksi, yang biasanya adalah bawahan pelaku.
"Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin
LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.
Untuk itu, LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk memperhatikan potensi ancaman tersebut serta meminta Pemda memperhatikan hak-hak korban.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," harapnya.
Seperti yang diketahui, karena harus diperiksa oleh inspektorat, Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya itu.
Pemeriksaan Blessmiyanda dikabarkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya