Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konfirmasi ke Pemprov DKI, LPSK Akui Ada Pegawai BPPBJ jadi Korban Pelecehan Seksual

Konfirmasi ke Pemprov DKI, LPSK Akui Ada Pegawai BPPBJ jadi Korban Pelecehan Seksual Suasana Balai Kota usai Gubernur Anies Positif Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi sikap inspektorat yang langsung memeriksa Blessmiyanda setelah kasus tersebut tercuat ke publik. Seperti yang diketahui, Blessmiyanda dibebastugaskan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan tersebut.

"Saya sudah ke Pemda DKI dan memang benar terkait berita ini tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan siapa orang Pemda yang saya maksud," kata Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Edwin berharap, perkara tersebut diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. Selain itu, dia juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/ mekanisme administrasi internal. Karena kata dia, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.

"Jangan lupa bahwa perkara ini tentu harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum", ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual. Dia mengatakan, warning tersebut bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali, mengingat kerap kali kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan.

"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor," ungkapnya.

Selain itu, LPSK juga akan memberikan keadilan kepada korban. Dia menuntut agar korban dilindungi dan diberlakukan secara adil

"LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan kepada korban dan saksi sangatlah penting dilakukan. Karena kata dia, dalam dunia kerja PNS memang ada kuasa antara calon pelaku dengan korban ataupun saksi, yang biasanya adalah bawahan pelaku.

"Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin

LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.

Untuk itu, LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk memperhatikan potensi ancaman tersebut serta meminta Pemda memperhatikan hak-hak korban.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," harapnya.

Seperti yang diketahui, karena harus diperiksa oleh inspektorat, Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya itu.

Pemeriksaan Blessmiyanda dikabarkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya