Laporan Asusila Berujung Hilang Jabatan Kepala BPPBJ Jakarta

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda pada Jumat (19/3). Menurut dia, penonaktifan tersebut dilakukan selang sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Anies menjelaskan, penonaktifan Kepala BPBJ dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut dia, saat ini pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun bila saat pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran terlapor akan mendapatkan sanksi.
"Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies dalam siaran pers, Senin (29/3).
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Anies juga mendorong bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengalami pelecehan, untuk jangan ragu melaporkan hal tersebut.
"Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," kata dia.
Anies menambahkan pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Dia juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," katanya.
LPSK Dapat Laporan Korban Diduga Dilecehkan Kepala BPPBJ DKI Tak Hanya 1 Orang
Blessmiyanda saat ini tengah dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI yang menurut informasi terkait dugaan pelecehan seksual ke pegawai BPPBJ. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penyelesaian pidana juga memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujar Edwin.
Dia menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hierarki yang membuat relasi kuasa terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.
LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karier atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum. LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk turut memperhatikan potensi ancaman ini.
Tidak hanya itu, LPSK berharap Pemprov DKI turut memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait hak kepegawaian atau kariernya. Menurutnya, jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.
Dia menyebut korban diduga dilecehkan membeberkan pengalaman pahit dialaminya kepada LPSK. Dari keterangan korban, dugaan pelecehan seksual dilakukan Blessmiyanda tak hanya dialaminya.
Sementara dari pihak Pemprov DKI belum menyatakan tindak lanjut dari kasus ini. Meski Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda telah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat ASN DKI.
Blessmiyanda saat dikonfirmasi membantah tudingan dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, sesuai surat yang dikirimkan Inspektorat, dirinya dipanggil karena masalah kinerja.
Dia juga meminta seluruh pihak bersabar menanti hasil pemeriksaan oleh Inspektorat. "Makanya tunggu hasil pemeriksaan. Jangan isu menjadi trial by press," kata Blessmiyanda soal dugaan pelecehan seksual Kepala BPPBJ DKI itu.
Baca juga:
Anies Akui Blessmiyanda Dinonaktifkan Terkait Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan
Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ, Anies Pastikan Tak Toleransi Tindakan Asusila
LPSK Dapat Laporan Korban Diduga Dilecehkan Kepala BPPBJ DKI Tak Hanya 1 Orang
LPSK Harap Kasus Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI Diselesaikan Secara Pidana
Konfirmasi ke Pemprov DKI, LPSK Akui Ada Pegawai BPPBJ jadi Korban Pelecehan Seksual
Respons Wagub DKI soal Kabar Kepala BPPBJ Dicopot Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Baca Selanjutnya: LPSK Dapat Laporan Korban Diduga...
(mdk/gil)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami