Pemprov DKI Godok Aturan Mudik, Harus Ada Surat Jika Akan Keluar Masuk Jakarta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok aturan tentang mudik. Dia menyebut, bagi setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta harus dibekali surat khusus.
Politikus Gerindra itu juga menegaskan, secara prinsip Pemprov DKI tetap melarang mudik. "Kami juga buat aturan supaya kalau bagi yang mudik itu ada aturan, harus bawa surat izin keluar dan masuk," kata Riza, Kamis (14/5).
Surat Izin Dikeluarkan RT/RW atau Kelurahan
Lebih lanjut, seiring dengan menguatnya wacana relaksasi Pembatasan Sosial, Razia enggan berkomentar. Menurutnya, Pemprov DKI tetap mendukung penuh segala instrumen pelaksanaan PSBB.
Ia menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB tidak diartikan sebagai mematikan roda perputaran ekonomi. Hanya saja, imbuh dia, adanya Pergub tentang sanksi pelanggar PSBB untuk menimbulkan efek disiplin selama pandemi Covid-19 di Jakarta masih terus terjadi.
"Prinsipnya kami membuat berbagai regulasi dan penerapannya serta penegakannya di dalam PSBB ini, supaya di Jakarta bisa dipastikan terus turun angkanya dan berakhirnya penyebaran Corona," ujarnya.
"Bagaimana ekonomi bisa bergerak, tidak mati, tapi tetap memprioritaskan protokol Covid-19 atau kesehatan atau terus kita meningkatkan PSBB dalam arti ada peningkatan kepatuhan dari warga untuk mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak kerumunan, di kendaraan tidak boleh berdua."
Polisi Izinkan Masyarakat Mudik di Jabodetabek
Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2020, asalkan tetap mengikuti peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, mudik tersebut hanya boleh dilakukan sekitaran wilayah Jabodetabek saja.
"(Silahturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, nggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, Kamis (14/5).
Benyamin mengatakan, mudik lokal seperti di Jabodetabek itu tidak ada aturannya. Namun, para pemudik lokal itu harus mengikuti aturan PSBB yang berlaku.
"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," ujar Benyamin.
Mengenai sanksi yang melanggar PSBB, ia mengaku kalau hal itu sudah masuk ke dalam ranah pemerintah daerah terkait. Sebab, setiap Pemda memiliki sanksinya masing-masing.
"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Benyamin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk masyarakat pada momen Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.
Baca SelengkapnyaWarga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.
Baca Selengkapnya