Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Godok Aturan Mudik, Harus Ada Surat Jika Akan Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI Godok Aturan Mudik, Harus Ada Surat Jika Akan Keluar Masuk Jakarta ahmad riza patria. ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok aturan tentang mudik. Dia menyebut, bagi setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta harus dibekali surat khusus.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan, secara prinsip Pemprov DKI tetap melarang mudik. "Kami juga buat aturan supaya kalau bagi yang mudik itu ada aturan, harus bawa surat izin keluar dan masuk," kata Riza, Kamis (14/5).

Surat Izin Dikeluarkan RT/RW atau Kelurahan

Lebih lanjut, seiring dengan menguatnya wacana relaksasi Pembatasan Sosial, Razia enggan berkomentar. Menurutnya, Pemprov DKI tetap mendukung penuh segala instrumen pelaksanaan PSBB.

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB tidak diartikan sebagai mematikan roda perputaran ekonomi. Hanya saja, imbuh dia, adanya Pergub tentang sanksi pelanggar PSBB untuk menimbulkan efek disiplin selama pandemi Covid-19 di Jakarta masih terus terjadi.

"Prinsipnya kami membuat berbagai regulasi dan penerapannya serta penegakannya di dalam PSBB ini, supaya di Jakarta bisa dipastikan terus turun angkanya dan berakhirnya penyebaran Corona," ujarnya.

"Bagaimana ekonomi bisa bergerak, tidak mati, tapi tetap memprioritaskan protokol Covid-19 atau kesehatan atau terus kita meningkatkan PSBB dalam arti ada peningkatan kepatuhan dari warga untuk mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak kerumunan, di kendaraan tidak boleh berdua."

Polisi Izinkan Masyarakat Mudik di Jabodetabek

Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2020, asalkan tetap mengikuti peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, mudik tersebut hanya boleh dilakukan sekitaran wilayah Jabodetabek saja.

"(Silahturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, nggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, Kamis (14/5).

Benyamin mengatakan, mudik lokal seperti di Jabodetabek itu tidak ada aturannya. Namun, para pemudik lokal itu harus mengikuti aturan PSBB yang berlaku.

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," ujar Benyamin.

Mengenai sanksi yang melanggar PSBB, ia mengaku kalau hal itu sudah masuk ke dalam ranah pemerintah daerah terkait. Sebab, setiap Pemda memiliki sanksinya masing-masing.

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Benyamin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan
Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024

Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta
Pemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta

Warga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.

Baca Selengkapnya