Pemprov DKI Sebut Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan Sungai dan Waduk
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dimanfaatkan untuk menampung hasil pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Ibu Kota.
Dia menyebut pengerukan waduk dan sungai dalam rangka penanggulangan banjir di Jakarta. Rencana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009.
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menjelaskan, hasil pengerukan tersebut ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Selain itu tumpukan tanah tersebut juga langsung menempel dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.
Selain itu, Saefullah menyatakan, hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 20 hektare hasil pengerukan tanah dari sungai dan waduk di Ancol Timur.
"Kemarin itu sudah dibuatkan Kepgubnya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6).
Sedangkan dalam diktum kedua, disebutkan untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.
Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola juga berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancol memprediksi bakal dikunjungi 100 ribu orang di malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaTaman Impian Ancol memprediksi pengunjung pada hari kedua Idulfitri bisa mencapai sebanyak 80 ribu.
Baca SelengkapnyaArea pantai menjadi kawasan favorit pilihan para pengunjung untuk menghabiskan libur Lebaran di Ancol.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Manajemen Ancol mengumumkan bahwa terdapat potongan harga tiket masuk bagi para pemilih yang sudah berkunjung ke TPS. Promo ini berlaku pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengunjung yang berlibur ke Ancol mencapai 16.500 orang saat Hari Raya Nyepi
Baca SelengkapnyaTotal ada 108.000 pengunjung yang masuk ke kawasan wisata Ancol pada, Senin (1/1), per 15.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPesta Kembang Api Ramaikan Suasana Tahun Baru di Ancol
Baca SelengkapnyaAR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca Selengkapnya