PKS Minta Anies Baswedan Komitmen Tolak Reklamasi Meski Kalah di MA
Merdeka.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI tetap berkomitmen menolak kegiatan reklamasi di teluk Jakarta. Penolakan ini disampaikan PKS dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan peraturan zonasi.
"Meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menolak reklamasi dengan tidak memberikan ruang ataupun peruntukan zonasi khususnya dalam bentuk pulau baru yang terpisah dengan wilayah daratan," ucap anggota fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, Senin (14/12).
Simak berita Anies Baswedan selengkapnya di Liputan6.com
Selain itu, PKS juga mendesak Pemprov agar tidak memberi izin perpanjangan bagi pekerjaan reklamasi yang telah terbangun. Dalam peta usulan revisi yang diterima, PKS menilai peruntukan zonasi pada pulau reklamasi yang sudah terbangun yaitu pulau D dan C, cukup banyak yang peruntukannya adalah zona perumahan sedang dan besar serta zona campuran.
Padahal, imbuh Taufik, Gubernur Anies Baswedan sudah berkomitmen bahwa pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun adalah untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi warga Jakarta, terutama pantai terbuka.
"Untuk itu, perlu penjelasan bagaimana sebetulnya peruntukan zonasi pada pulau yang terbangun ini dari sisi pemanfaatan ruangnya," ucap Taufik.
Kalah di MA
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelan pil pahit atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perizinan reklamasi pulau G. Dalam putusan, MA menolak permohonan Pemprov DKI yang dituntut PT Muara Wisesa Samudra memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
"Amar putusan, tolak PK," demikian isi amar putusan yang dikutip melalui kepaniteraan MA, Kamis (10/12).
Langkah Pemprov menempuh jalur PK setelah dalam permohonan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN DKI memerintahkan agar Pemprov menerbitkan perpanjangan izin untuk reklamasi.
Keputusan itu dipublikasikan melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama."
Sebelumnya, Anies digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Padahal, surat permohonan telah diajukan perusahaan pada 27 November 2019.
PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN agar Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Hingga pada 30 April, gugatan perusahaan dikabulkan majelis hakim.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies belum mengambil keputusan terkait maju atau tidak di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaSehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca Selengkapnya