Polisi Sebut Tak Ada Pembatasan Kendaraan Keluar Masuk DKI saat PSBB Diterapkan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan kendaraan yang keluar masuk ibu kota saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Demikian kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.
"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," papar Sambodo mengutip Pasal tersebut.
Lebih lanjut, Sambodo mengaku masih menunggu arahan pemerintah daerah. "Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan hari ini mengeluarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan Menteri itu dikeluarkan Selasa (7/4) yang langsung ditandatangani Menkes Terawan.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi putusannya.
Adapun disebutkan pula dalam Diktum Kedua, DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyinya.
Adapun ini berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkannya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya