Prosedur Isolasi Mandiri Warga DKI Berstatus OTG Bakal Dievaluasi Agar Lebih Mudah
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan prosedur isolasi mandiri bagi pasien Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG).
"Memang ini sedang terus kita perbaiki, kita evaluasi, memang harus ada tahapannya karena memang ada SOP, prosedur, yang harus dilalui karena ini kan soal kesehatan, keselamatan, tidak hanya untuk kepentingan warga yang terpapar, tapi juga bagi lingkungannya, bagi dokter, bagi perawat, bidan, semua di situ bahkan aparat keamanan bagian-bagian di situ harus kita jaga, termasuk masyarakat sehingga memang ada tahapan protokol yang harus dipenuhi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/9).
Pemprov DKI, kata Riza, saat ini masih terus menyempurnakan prosedur isolasi mandiri di Wisma Atlet yang menjadi fasilitas isolasi gratis, sehingga prosedurnya dapat dilakukan lebih sederhana.
"Namun kita akan terus menyempurnakan-memperbaiki semua standar operasi prosedur (SOP) yang ada, untuk penyederhanaan supaya lebih mudah, lebih simpel, dan lebih cepat," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI kini bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Corona OTG di beberapa flat Wisma Atlet Kemayoran.
"Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet)," demikian penjelasan dalam akun Twitter Pemprov DKI, Rabu (23/9).
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pasien OTG. Namun, dalam menjalankan prosedur ini, pasien diharapkan tidak datang seorang diri.
Adapun langkah-langkah untuk mengikuti isolasi di Wisma Atlet Kemayoran adalah:
1. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19
2. Melapor ke Gugus Tugas Covid-19 RT/RW
3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat
4. Laporan diteruskan ke Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan
5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil lab PCR
6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran
7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara daring
8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem
9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSimak pesan penting dari sesepuh Persit istri eks Panglima ABRI. Ingatkan soal kesederhanaan.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya