Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prosedur Isolasi Mandiri Warga DKI Berstatus OTG Bakal Dievaluasi Agar Lebih Mudah

Prosedur Isolasi Mandiri Warga DKI Berstatus OTG Bakal Dievaluasi Agar Lebih Mudah Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan prosedur isolasi mandiri bagi pasien Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG).

"Memang ini sedang terus kita perbaiki, kita evaluasi, memang harus ada tahapannya karena memang ada SOP, prosedur, yang harus dilalui karena ini kan soal kesehatan, keselamatan, tidak hanya untuk kepentingan warga yang terpapar, tapi juga bagi lingkungannya, bagi dokter, bagi perawat, bidan, semua di situ bahkan aparat keamanan bagian-bagian di situ harus kita jaga, termasuk masyarakat sehingga memang ada tahapan protokol yang harus dipenuhi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/9).

Pemprov DKI, kata Riza, saat ini masih terus menyempurnakan prosedur isolasi mandiri di Wisma Atlet yang menjadi fasilitas isolasi gratis, sehingga prosedurnya dapat dilakukan lebih sederhana.

"Namun kita akan terus menyempurnakan-memperbaiki semua standar operasi prosedur (SOP) yang ada, untuk penyederhanaan supaya lebih mudah, lebih simpel, dan lebih cepat," katanya.

Diketahui, Pemprov DKI kini bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Corona OTG di beberapa flat Wisma Atlet Kemayoran.

"Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet)," demikian penjelasan dalam akun Twitter Pemprov DKI, Rabu (23/9).

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pasien OTG. Namun, dalam menjalankan prosedur ini, pasien diharapkan tidak datang seorang diri.

Adapun langkah-langkah untuk mengikuti isolasi di Wisma Atlet Kemayoran adalah:

1. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19

2. Melapor ke Gugus Tugas Covid-19 RT/RW

3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat

4. Laporan diteruskan ke Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan

5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil lab PCR

6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran

7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara daring

8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem

9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Sosok Cantik Sesepuh Persit Istri Eks Panglima ABRI, Beri Pesan Penting untuk Para Istri Prajurit TNI
Sosok Cantik Sesepuh Persit Istri Eks Panglima ABRI, Beri Pesan Penting untuk Para Istri Prajurit TNI

Simak pesan penting dari sesepuh Persit istri eks Panglima ABRI. Ingatkan soal kesederhanaan.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya