Merdeka.com - Kepolisian dan pihak terkait memerintahkan 70 ribu lebih kendaraan untuk berputar balik sepanjang pemberlakuan operasi 'Ketupat Jaya 2020'. Perintah putar balik, baik untuk kendaraan akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan sopir kendaraan diminta putar balik karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yusri, Jakarta, Senin (8/6).
Operasi Ketupat Jaya tahap pertama berlangsung dari 24 April 2020 hingga 26 Mei 2020. Kemudian diperpanjang 27 Mei hingga 7 Juni 2020. Pada tahap awal yakni 24 April-26 Mei 2020, tercatat sebanyak 41.439 kendaraan yang diputar balik.
"Selanjutnya sejak tanggal 27 Mei hingga 7 Juni 2020 sebanyak 29.280 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Kendaraan yang terjaring operasi tersebut tersebar di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama, dan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua," tutupnya.
Berikut sembilan titik atau pos pemeriksaan SIKM yang berada di wilayah DKI Jakarta
Jakarta Barat:
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah ( Raden Saleh )
Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Bogor ( Panasonic )
2. Jl. Raya Bekasi ( Kolong Fly Over Cakung )
3. Jl. Raya Kalimalang ( TL.Lampir )
Jakarta Selatan:
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya ( Depan Kampus Univ Budi Luhur )
Berikut 11 titik atau pos pemeriksaan SIKM yang berada di wilayah luar DKI Jakarta
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
Baca juga:
Pemprov DKI Larang Perusahaan Mem-PHK Karyawan yang Sedang Isolasi Mandiri
Tinjau Stasiun Manggarai, Doni Monardo Minta Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan
Jelang New Normal, Gedung Pencakar Langit Dibersihkan
Tercatat 150 Ribu Pengguna KRL di Jam Berangkat Kerja Hari Pertama PSBB Transisi
Mulai Hari Ini, Terminal Pulogebang Beroperasi 24 Jam Layani Penumpang
MTI Dukung Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta
Baca Selanjutnya: Berikut sembilan titik atau pos...
(mdk/lia)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami