Tipu Dirut Lorena, Donny Saragih Pura-Pura Jadi Pegawai OJK Minta USD 250.000
Merdeka.com - Tim gabungan Kejaksaan menangkap terpidana Donny Saragih, buron kasus penipuan yang sebelumnya pernah ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut Transjakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan, pada September 2017 lalu, Donny Saragih yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport menemui Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
"Ketika itu terpidana berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan," tutur Nirwan dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Menurut Nirwan, Donny Saragih dibantu Corporate Sekretaris PT Lorena Transport Porman Tambunan, mengelabui Gusti Terkelin Soerbakti dengan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport. Namun imbalannya sebesar USD 250.000.
"Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah," jelas dia.
Selanjutnya, uang itu diserahkan secara bertahap hingga mencapai USD 170.000 dolar dan Rp 20 juta. Hanya saja uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Donny Saragih dan Porman Tambunan.
"Terhadap Porban Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada tanggal 29 Januari 2020," kata Nirwan.
Donny Ajukan PK Tapi Tak Pernah Hadir
Menurut Nirwan, pengadilan telah memvonis Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana 378 KUHP dengan penjara selama dua tahun. Namun setelah putusan inkracht pada Februari 2019 itu, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri.
"Sehingga ditetapkan sebagai DPO. Terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang," jelas dia.
Sementara untuk terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih, telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jouncto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018, yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO, terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," Nirwan menandaskan.
Sebelumnya, Donny Andy Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Donny bersama Porman Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaSeorang driver ojol di Surabaya, Jawa Timur harus menjadi korban oknum tak bertanggung jawab. Ia tertipu oleh orderan fiktif dalam jumlah cukup besar.
Baca SelengkapnyaFR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah perjuangan driver ojek online banting tulang setiap hari demi lulus jadi Sarjana.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya